kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian PU-Pera minta tambahan Rp 7 T


Kamis, 28 Januari 2016 / 10:32 WIB
Kementerian PU-Pera minta tambahan Rp 7 T


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) meminta tambahan anggaran untuk pengadaan lahan pembangunan proyek infrastruktur sebanyak Rp 7 triliun. Penambahan tersebut akan diminta dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.

Sekretaris Jenderal Kementerian PU-Pera Taufik Widjojono mengatakan, dalam APBN 2016, anggaran untuk pengadaan lahan hanya Rp 1,4 triliun. Dana tersebut dianggap kurang. Apalagi ada beleid pengadaan tanah yang baru, yakni Peraturan Presiden No. 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden No. 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Dengan adanya beleid itu, proses pengadaan lahan yang saat ini sudah cepat menjadi semakin cepat. "Agar tak kurang kami akan minta tambahan dalam APBN- P nanti Rp 7 triliun," kata Taufik, kepada KONTAN, awal pekan ini.

Sebelumnya, Dirjen Bina Marga Kementerian PU-Pera Hediyanto W Husaini mengatakan, untuk menyiasati kekurangan anggaran pengadaan lahan, pihaknya akan menerapkan sistem pendanaan pengadaan lahan baru bernama availibility payment atau pembayaran ketersediaan lahan. Dengan sistem ini, proyek infrastruktur pemerintah yang dikerjakan oleh swasta, pembebasan lahannya akan ditalangi dulu oleh swasta, baru kemudian diangsur dengan APBN.

Beberapa proyek jalan yang akan didanani dengan skema availability payment antara lain, jalan tol ruas Palembang- Tanjung Api-api sepanjang 75 kilometer dengan kebutuhan dana Rp 1,5 triliun, jalan tol Padang- Sicincin sepanjang 19 kilometer dengan total Rp 2 triliun. "Selain itu, ada juga tol Semarang ruas Salatiga- Boyolali yang panjangnya 20 kilometer, itu juga akan utang dulu ke swasta," katanya.

Seperti diketahui, pemerintah telah melakukan revisi Perpres No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang diterbitkan pemerintah 28 Desember 2015. Percepatan proses pengadaan lahan dilakukan dengan memperpendek waktu dan tahapan pengadaan lahan.

Beberapa hal yang dipangkas dalam aturan tersebut adalah pembentukan tim persiapan oleh Gubernur yang awalnya ditargetkan 10 hari kini dipersingkat menjadi dua hari. Pemangkasan yang sama juga dilakukan terhadap proses pemberitahuan rencana pembangunan kepada masyarakat di lokasi proyek.

Bila sebelumnya, waktu pemberitahuan rencana pembangunan kepada masyarakat dilakukan dalam waktu 20 hari kerja sejak dokumen perencanaan pengadaan tanah diterima secara resmi oleh gubernur, dalam Pasal 11 Ayat 2 revisi perpres ini, waktu pemberitahuan tersebut dipangkas menjadi tinggal paling lama tiga hari sejak dibentuknya tim persiapan pengadaan tanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×