Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengeluarkan protokol khusus untuk perlindungan anak yang terjangkit virus corona (Covid-19).
Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) Nahar mengatakan, protokol khusus itu terdiri dari tata kelola data anak, pengasuhan anak terkait Covid-19, hingga pengeluaran pembebasan anak melalui asimilasi dan integrasi.
Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Selasa (5/5): 12.071 kasus, 2.197 sembuh, 872 meninggal
"Untuk penanganan Covid-19, kami juga terlibat dalam memberikan masukan dari protokol yang dibuat terkait dengan kebutuhan perempuan dan anak di Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," ujar Nahar kepada Kompas.com, Selasa (5/5/2020).
Protokol khusus perlindungan anak terkait Covid-19 terbagi menjadi beberapa bagian. Antara lain, pengasuhan bagi anak tanpa gejala, anak dalam pemantauan, pasien anak dalam pengawasan, kasus konfirmasi, dan anak dengan orangtua/pengasuh/wali berstatus orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), serta kasus konfirmasi dan orangtua yang meninggal karena Covid-19.
Pada 4 Mei 2020, dari data Kemen PPPA yang dihimpun dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, tercatat 306 orang anak berusia 6-17 tahun serta 65 anak berusia 0-5 tahun yang positif terkonfirmasi Covid-19.
Jumlah tersebut tersebar di provinsi, antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Aceh, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Lampung, Gorontalo, Bali, Kalimantan, Maluku, Sulawesi, hingga Papua. "Kami koordinasikan dengan daerah untuk ditindaklanjuti dengan program Kemen PPPA. Semua anak positif ditangani sesuai protokol kesehatan," kata dia.
Baca Juga: Ini daftar negara dengan kasus corona tertinggi di dunia, Indonesia?
Beberapa program perlindungan lain yang dibuat, yakni Gerakan Bersama Jaga Keluarga Kita (Berjarak) dengan 10 aksi yang meliputi aksi tetap di rumah; hak perempuan dan anak terpenuhi; alat pelindung diri (APD) tersedia.
Kemudian, jaga diri, keluarga dan lingkungan; membuat tanda peringatan; menjaga jarak fisik; mengawasi keluar masuk orang dan barang; menyebarkan informasi yang benar; aktivasi media komunikasi online; dan aktivasi rumah rujukan. "Melalui upaya-upaya tersebut diharapkan anak-anak Indonesia semakin terlindungi menghadapi pandemi Covid-19," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kementerian PPPA Terbitkan Protokol Lindungi Anak dari Covid-19"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News