kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.393   -121,00   -0,73%
  • IDX 6.901   114,28   1,68%
  • KOMPAS100 1.001   20,86   2,13%
  • LQ45 769   15,17   2,01%
  • ISSI 224   3,08   1,40%
  • IDX30 398   8,00   2,05%
  • IDXHIDIV20 465   7,90   1,73%
  • IDX80 112   2,13   1,94%
  • IDXV30 114   0,84   0,74%
  • IDXQ30 129   2,64   2,09%

Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak Lakukan Perlindungan Anak di Ranah Daring


Jumat, 26 Agustus 2022 / 09:24 WIB
Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak Lakukan Perlindungan Anak di Ranah Daring
ILUSTRASI. Logo Hari Anak Nasional 2022


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Teknologi bagai pisau bermata dua. Memudahkan hidup, tapi juga ada efeknya. Maka, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) melakukan upaya perlindungan anak di ranah daring.

Salah satunya dengan menyediakan Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) sebagai sarana memperluas akses informasi yang sesuai dengan usia dan perkembangan anak.

“Tantangan di era digital membuat kita harus memikirkan keselamatan anak-anak di ranah daring, baik saat mereka terhubung dengan internet maupun tidak. Ekosistem digital di Indonesia saat ini masih harus ditingkatkan dalam upaya perlindungan anak di ranah daring,” ujar Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, dalam rilis yang dikutip dari situs Kementerian PPPA, pekan ini. 

Baca Juga: Pemerintah Akan Beri Bansos Bagi Anak Yatim pada September 2022

Berdasarkan Survei Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik tahun 2020, 25,8% pengguna internet adalah anak. Selain itu, mayoritas anak Indonesia usia 5 tahun ke atas sudah mengakses internet untuk media sosial.

“Berkembang pesatnya laju teknologi dan informasi banyak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan pada anak-anak. Seperti adiksi gawai internet, adiksi pornografi, cyberbullying, eksploitasi seksual anak ranah daring, kekerasan berbasis online,” tutur Menteri PPPA.

Sebelumnya Kementerian PPPA sudah memiliki layanan  call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129. Layanan SAPA 129 dapat diakses melalui hotline 021-129 atau whatsapp 08111-129-129.

Baca Juga: Kemen PPPA dan APPNIA Gelar Nobar HAN 2022 di Sekolah Darurat Kartini Ibu Kembar

SAPA129 memiliki enam jenis layanan. Yaitu layanan pengaduan masyarakat, pelayanan penjangkauan korban, pelayanan pengelolaan kasus, pelayanan akses penampungan sementara, pelayanan mediasi, pelayanan pendampingan korban.

Berdasarkan data SAPA 129,  sejak Januari sampai dengan Desember 2021, aduan tertinggi pada kasus kejahatan seksual sebanyak 176 kasus, kasus kekerasan fisik/psikis sebanyak 153 kasus serta kasus eksploitasi ekonomi dan seksual sebanyak 81 kasus.

Memasuki Tahun 2022 Sejak Januari sampai dengan Maret 2022, dengan aduan tertinggi pada kasus kejahatan seksual sebanyak 122 kasus, kasus kekerasan fisik/psikis sebanyak 41 kasus, dan kasus lain 30 kasus.

Kementerian PPPA melakukan tiga langkah untuk menekan berbagai kasus tersebut. Yakni pencegahan, penanganan dan penguatan kelembagaan. 

Pencegahan antara lain melalui penyempurnaan regulasi, termasuk mendorong lahirnya UU TPKS.

"Penanganan antara lain dilakukan melalui penyediaan unit-unit layanan baik di pusat maupun di daerah, termasuk mendorong dibentuknya UPTD PPA di Kab/kota. Terakhir terkait dengan penguatan kelembagaan, antara lain melalui Diklat bagi APH dan pendamping anak, termasuk penguatan kapasitas para pelaksana perlindungan khusus anak," terang Deputi V Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar.

Baca Juga: 42 Organisasi Pemerhati Anak Mendesak Pemerintah Melindungi Anak dari Rokok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×