kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Kementerian PANRB: Kelulusan peserta CPNS tak berdasarkan rangking


Sabtu, 31 Juli 2021 / 08:39 WIB
ILUSTRASI. Kelulusan tes seleksi kompetensi para Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini tidak akan berdasarkan ketentuan peringkat tertinggi (ranking). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/wsj.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelulusan tes seleksi kompetensi para Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun ini tidak akan berdasarkan ketentuan peringkat tertinggi (ranking). Hal tersebut ditegaskan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Pada pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2019 lalu, ada kebijakan kelulusan peserta pada formasi yang dipilih berdasarkan peringkat. Hal ini dipertegas oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo. 

"Tidak ada (kebijakan kelulusan formasi berdasarkan ranking). Seluruh passing grade sudah ditetapkan di awal," kata Ari dalam tayangan Youtube Kementerian PANRB, Jumat (30/7/2021). 

Untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar setiap pegawai negeri sipil (PNS), perlu ditetapkan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas (passing grade). Untuk itu, Kementerian PANRB menetapkan Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021. 

Baca Juga: Kementerian PAN RB beberkan kriteria kelulusan peserta CPNS

Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi calon PNS. Para pelamar yang mendaftar pada penetapan kebutuhan umum harus memenuhi passing grade 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP). Passing grade TKP tahun ini meningkat dari passing grade tahun sebelumnya, yaitu 126. 

Perubahan nilai ambang batas tahun ini terdapat penambahan butir soal pada TKP yang semula 35 menjadi 45 soal. Sementara jumlah soal TWK sama dengan tahun sebelumnya yaitu 30 soal dan TIU 35 soal. 

Baca Juga: Cara mengajukan sanggahan hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021

"Jadi secara nilai mutlaknya, passing grade-nya kita naikkan. Namun jika kita lihat dari penambahan jumlah 10 butir soal, maka secara proporsi ada kenaikan tapi hanya sedikit dibandingkan tahun 2019," kata Ari.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×