kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian PANRB & BKN Ingin Mengunci ASN agar Tak Mudah Mutasi, Ini Alasannya


Kamis, 22 September 2022 / 04:10 WIB
Kementerian PANRB & BKN Ingin Mengunci ASN agar Tak Mudah Mutasi, Ini Alasannya


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjadikan permasalahan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai prioritas untuk diselesaikan. 

Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denny, salah satu persoalan sumber daya manusia (SDM) bukan hanya sekadar jumlah ataupun kualitas, melainkan distribusinya. 

Dari permasalahan tersebut, Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pemerintah daerah tengah merumuskan peraturan untuk mengunci ASN di daerah agar tidak bisa mutasi ke kota dalam batas waktu tertentu. 

"Tidak sedikit ASN yang baru bekerja satu tahun di daerah meminta pindah ke kota sehingga formasi di daerah menjadi kosong," katanya melalui siaran pers Kementerian PANRB, Rabu (21/9/2022). 

Baca Juga: Anggaran Tunjangan ASN Guru Daerah di 2023 Turun Jadi Rp 53,5 Triliun

Sementara itu, Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan mengatakan, pihaknya akan terus mendukung setiap program dan kebijakan yang dikeluarkan Kementerian PANRB, serta menjadikan motivasi para kepala daerah untuk membangun wilayah masing-masing. 

Sutan Riska bilang, terdapat beberapa permasalahan yang ada di daerah yang berkaitan penataan tenaga non-ASN. Permasalahan lainnya adalah tidak sedikitnya kualifikasi pendidikan tenaga non-ASN yang tidak sesuai syarat menjadi ASN. 

Dengan adanya permasalahan tersebut, APKASI bersama Kementerian PANRB terus berkoordinasi mencari cara terbaik untuk menyelesaikannya. Selain itu, Sutan Riska juga memastikan pendataan bagi tenaga non-ASN berjalan dengan baik dan sesuai syarat yang telah ditetapkan. 

Baca Juga: Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp 156,4 Triliun, Salah Satunya untuk THR dan Pensiunan ASN

"Jika kita buka formasi PPPK bagi daerah, maka perlu diperhatikan juga permasalahan anggarannya. Sebab di daerah sendiri telah dilakukan refocusing anggaran," ucapnya. 

Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, BKN telah mulai mendata para tenaga non-ASN atau honorer yang ditargetkan selesai pendataan tersebut pada 31 Oktober 2022. 

Pendataan ini dilakukan karena pemerintah telah melarang pengangkatan tenaga honorer atau non-ASN tanpa melalui seleksi CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Ditambah lagi, pemerintah dengan tegas menghapus tenaga honorer yang ditargetkan pada 28 November 2023.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Ingin "Kunci" ASN agar Tak Mudah Mutasi"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Erlangga Djumena

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×