kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Kementerian LHK mengakhiri kerjasama dengan WWF Indonesia karena tak sesuai target


Selasa, 28 Januari 2020 / 11:48 WIB
Kementerian LHK mengakhiri kerjasama dengan WWF Indonesia karena tak sesuai target
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/10/2018).


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Menurut Wiratno, surat ini telah disampaikan kepada Yayasan WWF Indonesia secara tertulis. Adapun kerja sama antara Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam dengan WWF Indonesia dinyatakan berakhir dan tidak berlaku sejak 5 Oktober 2019.

Sementara itu, kegiatan Yayasan WWF Indonesia yang masih berlangsung secara teknis dalam hal fisik dan administrasi pada lingkup KLHK diselesaikan paling lambat 31 Desember 2019.

Baca Juga: WWF Indonesia terus berupaya perbarui kerjasama dengan KLHK

Kementerian LHK menempuh sejumlah langkah terhadap kegiatan Yayasan WWF Indonesia sebagai mitra, aliansi, atau kontraktor dalam proyek-proyek kerja sama pemerintah (bilateral negara sahabat), seperti kerja sama dengan Pemerintah Amerika Serikat, Inggris, Norwegia, Australia, Jerman, Belanda, Perancis, Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, dan negara lainnya, maupun kerja sama multilateral.

Langkah pertama, semua unit kerja Kementerian LHK harus melaporkan kegiatan kerja sama teknis luar negeri tersebut dan mengakhirinya. Apabila kegiatan Yayasan WWF Indonesia sebagai mitra/aliansi/kontraktor dari pemerintah/ kedutaan besar/lembaga donor pemerintah secara tidak utuh atau parsial, maka segala kegiatan Yayasan WWF Indonesia menjadi tanggung jawab kedutaan besar/lembaga donor pemerintah.

Baca Juga: KLHK targetkan kurangi sampah 30% tahun 2025

Dalam surat ini, Kementerian LHK akan melakukan evaluasi secara khusus terhadap aspek pembiayaan dan direncanakan untuk dapat dilakukan audit secara menyeluruh dan atau bertahap oleh BPKP dan/atau BPK RI berkenaan dengan subjek konservasi, wildlife (satwa/hidupan liar), landscape (bentang alam), perubahan iklim, karbon, restorasi ekosistem, dan pengelolaan sampah.

Seluruh unit kerja Kementerian LHK yang mempunyai kerja sama dan ada kegiatan Yayasan WWF Indonesia wajib melaporkan seluruh kegiatannya secara berjenjang kepada menteri sampai dengan April 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×