Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
Menurut Wiratno, surat ini telah disampaikan kepada Yayasan WWF Indonesia secara tertulis. Adapun kerja sama antara Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Pelestarian Alam dengan WWF Indonesia dinyatakan berakhir dan tidak berlaku sejak 5 Oktober 2019.
Sementara itu, kegiatan Yayasan WWF Indonesia yang masih berlangsung secara teknis dalam hal fisik dan administrasi pada lingkup KLHK diselesaikan paling lambat 31 Desember 2019.
Baca Juga: WWF Indonesia terus berupaya perbarui kerjasama dengan KLHK
Kementerian LHK menempuh sejumlah langkah terhadap kegiatan Yayasan WWF Indonesia sebagai mitra, aliansi, atau kontraktor dalam proyek-proyek kerja sama pemerintah (bilateral negara sahabat), seperti kerja sama dengan Pemerintah Amerika Serikat, Inggris, Norwegia, Australia, Jerman, Belanda, Perancis, Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, dan negara lainnya, maupun kerja sama multilateral.
Langkah pertama, semua unit kerja Kementerian LHK harus melaporkan kegiatan kerja sama teknis luar negeri tersebut dan mengakhirinya. Apabila kegiatan Yayasan WWF Indonesia sebagai mitra/aliansi/kontraktor dari pemerintah/ kedutaan besar/lembaga donor pemerintah secara tidak utuh atau parsial, maka segala kegiatan Yayasan WWF Indonesia menjadi tanggung jawab kedutaan besar/lembaga donor pemerintah.
Baca Juga: KLHK targetkan kurangi sampah 30% tahun 2025
Dalam surat ini, Kementerian LHK akan melakukan evaluasi secara khusus terhadap aspek pembiayaan dan direncanakan untuk dapat dilakukan audit secara menyeluruh dan atau bertahap oleh BPKP dan/atau BPK RI berkenaan dengan subjek konservasi, wildlife (satwa/hidupan liar), landscape (bentang alam), perubahan iklim, karbon, restorasi ekosistem, dan pengelolaan sampah.
Seluruh unit kerja Kementerian LHK yang mempunyai kerja sama dan ada kegiatan Yayasan WWF Indonesia wajib melaporkan seluruh kegiatannya secara berjenjang kepada menteri sampai dengan April 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News