kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,72   2,08   0.22%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian Koperasi UKM targetkan pertumbuhan wirausaha 4% di 2024


Senin, 06 Desember 2021 / 14:35 WIB
Kementerian Koperasi UKM targetkan pertumbuhan wirausaha 4% di 2024
ILUSTRASI. Kementerian Koperasi UKM menargetkan pertumbuhan wirausaha 4% di 2024.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan rasio kewirausahaan Indonesia pada tahun 2021 sebesar 3,55% dan pada tahun 2024 bisa mencapai 3,95 %. Ini setara dengan 11,2 juta orang atau 17,45% dari seluruh pelaku UMKM.

Dalam rangka mendukung penumbuhan wirausaha produktif, telah ditargetkan pertumbuhan wirausaha sebesar 2,5% di tahun 2021 dan 4% pada 2024, serta penumbuhan 50 startup pada 2021 dan 500 startup di 2024.

Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM Siti Azizah mengatakan, salah satu strategi Kementerian Koperasi dan UKM adalah menyelenggarakan program inkubasi sebagai model pengembangan kewirausahaan di Indonesia.

Menurut Azizah, penumbuhan wirausaha melalui model inkubasi, merupakan amanah UU Cipta Kerja Klaster UMKM BAB V Pasal 99, 100 dan 101 serta PP Nomor 7/2021 BAB VII Pasal 132 tentang penyelenggaraan inkubasi.

Baca Juga: Targetkan 500 koperasi modern di 2024, KemenkopUKM siapkan enam strategi ini

Oleh karenanya, KemenkopUKM merilis kriteria yang harus dipenuhi lembaga inkubator. Diantaranya, memiliki SK pendirian yang ditandatangani rektor/direktur bila berasal dari perguruan tinggi negeri atau swasta.

"SK pendirian bagi inkubator bisnis berasal dari kepala/ketua lembaga, bila berasal dari kementerian/lembaga," kata Azizah dalam siaran pers, Senin (6/12).

Kemudian juga ada akta notaris lembaga pendiri inkubator untuk inkubator yang berasal dari koperasi yang setidaknya di dalam menyebutkan klausul pendidikan, pelatihan, bimbingan dan konsultasi. "Adanya surat legitimasi terkait ruangan yang diperuntukan bagi inkubator bisnis," ujar Azizah.

Selain itu, inkubator juga harus memiliki ruang usaha tenant inwall, ruang pelatihan, ruang rapat dan ruangan workshop bagi tenant, mempunyai standard operating procedure (SOP) dalam menjalankan proses inkubasi.

"Contoh, SOP penerimaan dan penyeleksian calon tenant, SOP kelulusan tenant, SOP pemantauan tenant pasca inkubasi, dan sebagainya," jelasnya.

Kriteria lainnya, ialah wajib membuat program kerja jangka pendek dan menengah dalam menjalankan organisasi inkubator, wajib mempunyai tenaga pendamping/tenaga mentoring yang memiliki keahlian yang berkaitan dengan proses inkubasi secara intensif. Lalu, wajib membuat log book (coaching log) sebagai buku catatan mentoring selama pendampingan tenant, hingga wajib mempunyai akses permodalan bisnis.

Tak hanya itu, lanjut Azizah, harus ada fasilitasi untuk akses ke lembaga perbankan dan non bank. Serta fasilitasi untuk akses ke lembaga pemerintahan, hingga fasilitasi akses pendanaan ke investor.

"Yang tak kalah penting adalah menyediakan jejaring bagi kepentingan tenant dengan lembaga keuangan atau lembaga pendanaan lainnya, industri atau angle investor, temu bisnis reguler; Business matching, dan sebagainya," ujarnya.

Baca Juga: Kemenkop UKM telusuri 52 koperasi terindikasi melakukan praktik pinjol ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×