kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.759.000   14.000   0,80%
  • USD/IDR 16.530   -100,00   -0,61%
  • IDX 6.312   88,27   1,42%
  • KOMPAS100 903   6,88   0,77%
  • LQ45 712   2,66   0,38%
  • ISSI 198   3,50   1,80%
  • IDX30 373   2,21   0,60%
  • IDXHIDIV20 448   3,53   0,79%
  • IDX80 103   0,27   0,27%
  • IDXV30 108   0,52   0,49%
  • IDXQ30 122   0,86   0,71%

Kementerian Koperasi Rilis Surat Edaran Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa


Rabu, 19 Maret 2025 / 19:13 WIB
Kementerian Koperasi Rilis Surat Edaran Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025). Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi merilis tata cara pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi merilis tata cara pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. 

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1/2025  yang ditujukan kepada para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah terkait, Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia hingga Kepala Dinas yang membidangi koperasi Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Kepala Desa seluruh Indonesia.

"Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang pembentukan Kopdes Merah Putih," kata Budi Arie dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (19/3).

Baca Juga: Tertinggal Jauh dari BUMN, Ini Langkah Kemenkop Perbesar Aset Koperasi

Dalam SE tersebut dipaparkan tahapan dan lini masa pembentukan Kopdes Merah Putih yang berlangsung pada Maret-Juni 2025. 

Hal itu mencakup tahap perisapan dan sosialisasi intensif program ke seluruh pemerintah daerah (Gubernur, Bupati Walikota) hingga tingkat desa (Kepala Desa) yang dimulai pada Meret 2025. 

Lebih lanjut, Budi juga menyinggung soal musyawarah desa dalam pembentukan koperasi, dimana setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi harus menyelenggarakan musyawarah desa khusus. 

Dalam forum ini, harus disepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal mencakup nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dan sebagainya, serta pemilihan calon pengurus/pengawas koperasi. Tahap selanjutnya, terkait pengesahan badan hukum untuk pendirian koperasi baru. 

Baca Juga: Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi dengan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan ke OJK

"Notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum," ungkap Menkop. 

Lalu, diajukan permohonan pengesahan koperasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.

Namun, bagi desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif, dilakukan pendataan dan penilaian kinerja koperasi tersebut.

Apabila dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi eksisting dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Kopdes Merah Putih.

Baca Juga: Inilah Daftar 21 Koperasi yang Menjalankan Kegiatan di Sektor Jasa Keuangan

"Ini tanpa perlu mendirikan baru, dengan penyesuaian anggaran dasar. Bagi koperasi desa yang ada namun kurang aktif atau lemah, akan langsung masuk ke skema revitalisasi," terang Menkop.

Kemudian, desa yang jumlah penduduknya kurang dari 500 orang, maka koperasi desa bisa didirikan lebih dari satu desa.

Selanjutnya: ASDP Salurkan Bantuan Sembako dalam Program Sobat Aksi Ramadhan BUMN Berbagi

Menarik Dibaca: Halodoc: 5 Layanan Kesehatan Paling Dicari Selama Ramadan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×