kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.909   21,00   0,13%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Kementerian Kominfo, BI dan OJK Usung Dua Terobosan Pemberantasan Judi Online


Rabu, 28 Agustus 2024 / 17:11 WIB
Kementerian Kominfo, BI dan OJK Usung Dua Terobosan Pemberantasan Judi Online
Menkominfo Budi Arie Setiadi bersama BI dan OJK dalam kerja sama untuk pemberantasan judi online.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo) mengusung dua terobosan dalam upaya pemberantasan judi online di Tanah Air.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan, dua terobosan tersebut adalah pertama, kewajiban seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan seluruh Sistem Elektronik (SE) menandatangani pakta integritas anti judi online.

“Saya telah mengirimkan surat yang meminta 11.693 PSE yang mencakup 18.230 SE lingkup privat yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia untuk menandatangani pakta integritas,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/8).

Baca Juga: Menkominfo Wajibkan 18 Ribu PSE Tandatangani Pakta Integeritas Anti Judi Online

Budi menjelaskan, pakta integritas tersebut mewajibkan PSE lingkup privat untuk memastikan keamanan informasi serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab.

“Apabila PSE lingkup privat tidak tunduk pada norma-norma dalam peraturan perundang-undangan, maka akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan prosedur dalam regulasi terkait,” jelas dia.

Terobosan kedua, lanjut Budi, mendeklarasikan pemberantasan judi online bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan 11 asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional.

“Rekan-rekan yang hadir di sini sudah berkomitmen penuh mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan serta pemberantasan konten dan muatan perjudian dalam jaringan,” terangnya.

Baca Juga: Menkominfo Ajukan Harmonisasi Aturan Perlindungan Anak di Ranah Digital

Budi optimistis kedua terobosan tersebut dapat mengakselerasi dan meningkatkan efektivitas dalam menutup celah-celah transaksi dan aktivitas yang terkait dengan judi online.

Menurutnya, optimisme tersebut didasari oleh data Pusat Pelaporan dan Anilisis Transaksi Keuangan (PPATK), di mana pada Juli 2024 telah terjadi penurunan akses judi online oleh masyarakat hingga 50%.

“Data PPATK bulan Juli 2024, penurunan akses masyarakat pada situs judi online sebanyak 50% dan penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online sejumlah Rp 34,49 triliun,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×