Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemkeu) menghibahkan dan menetapkan status penggunaan serta penyerahkelolaan Barang Milik Negara (BMN) eks Pertamina senilai total Rp 511 miliar.
Pengibahan dan penetapan status tersebut dilakukan secara resmi oleh Ditjen Kekayaan Negara pada hari ini, Selasa (7/8).
Direkrur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kemkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, BMN yang dihibahkan tersebut merupakan aset yang dikembalikan Pertamina ke negara setelah Pertamina resmi menjadi PT tahun 2003 silam.
"Saat itu, terdapat aset-aset yang masuk neracanya Pertamina dan ada yang diserahkan kembali ke negara. Itu yang dikelola kami selama bertahun-tahun," kata Isa di kantornya, Selasa pagi.
Isa melanjutkan, Menteri Keuangan selalu mengarahkan agar pihaknya melakukan evaluasi terhadap aset-aset tersebut untuk mengetahui aset mana saja yang bisa dimanfaatkan sendiri, yang lebih baik dimanfaatkan pihak lain, yang bisa disewakan, hingga yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat umum.
"Kalau itu bisa dimanfaatkan pemerintah kabupaten ya kami hibahkan ke kabupaten. Kalau kami bisa utilisasi untuk perkantoran ya kami gunakan untuk perkantoran," tambah dia.
Adapun BMN yang dihibahkan DJKN tersebut, terdiri dari lima item. Pertama, tanah seluas 330.902 meter persegi (m²) senilai Rp 7 miliar dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir.
Kedua, tanah seluas 95.361,5 m² dan bangunan senilai Rp 139 miliar ditetapkan status penggunaannya kepada Kementerian Pertahanan c.q TNI Angkatan Laut untuk Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut XIV Sorong.
Ketiga, tanah seluas 13.305 m² dan tiga bangunan senilai Rp 158 miliar, ditetapkan status penggunaannya kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai gedung Kantor Pusat BNN.
Keempat, tanah seluas 5.000 m² senilai Rp 59 miliar ditetapkan status penggunaannya kepada Kementerian Luar Negeri yang digunakan untuk pembangunan gedung baru Kantor Pusat Perwakilan PBB.
Kelima, tanah seluas 48.717 m² dan dua bangunan seluas 1.194 m² senilai Rp 148 miliar diserahkelolakan kepada Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). "Hari ini cukup banyak yang bisa kami alokasikan secara lebih berguna. Mudah-mudahan lebih bermanfaat ke depannya," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News