kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian Kesehatan memperbolehkan diagnosis Covid-19 cukup dengan tes antigen


Kamis, 29 Juli 2021 / 11:39 WIB
Kementerian Kesehatan memperbolehkan diagnosis Covid-19 cukup dengan tes antigen


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Testing dan tracing Covid-19 di Indonesia dinilai masih cukup lambat. Untuk mempercepat penemuan kasus, maka Kementerian Kesehatan membolehkan diagnosis Covid-19 cukup dengan tes antigen.

Kebijakan tersebut tercantum dalam surat edaran Kementerian Kesehatan Nomor: H.K.02.02/II/1918/2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pada 23 Juli 2021.

Dikutip dari situs Kementerian Kesehatan, instruksi tersebut disampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan, baik provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan testing dan tracing Covid-19 di masa PPKM.

Sebelumnya, dr Adam Prabata PhD Candidate in Medical Science at Kobe University, Jepang mengunggah postingan tentang Hasil Tes Antigen Saya Positif: Perlukah Saya Cek PCR Lagi, di akun Instagram pribadinya, @adamprabata.

Baca Juga: Pemerintah berupaya mengatasi lonjakan limbah medis akibat pandemi Covid-19

Dalam unggahan tersebut, Adam menyimpulkan bahwa tes antigen positif, bisa langsung dianggap sebagai pasien Covid-19, tanpa perlu dikonfirmasi dengan tes PCR lagi. Artinya, diagnosis dari hasil tes antigen yang menunjukkan positif, maka cukup untuk menyatakan orang tersebut sebagai pasien Covid-19. Hal itu berlaku pada kondisi sebagai berikut.

1. Suspek Covid-19
2. Probable Covid-19
3. Tidak bergejala, namun ada kontak erat dengan pasien konfirmasi atau probable Covid-19.

Kendati demikian, Adam juga menyarankan agar lebih dulu konsultasi dengan dokter atau fasilitas kesehatan terdekat setelah mendapat hasil tes antigen positif untuk mengetahui arahan selanjutnya.

Pernyataan terkait kebijakan baru soal penggunaan tes antigen sebagai diagnosis Covid-19 seperti pada unggahan Adam, juga dibenarkan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/7/2021). "Iya, sesuai dengan surat edaran (Kemenkes) yang baru," kata Nadia.

Nadia mengatakan bahwa kebijakan baru tentang penggunaan tes antigen sebagai diagnosis Covid-19 dilakukan untuk percepatan testing Covid-19 di Indonesia. "Karena situasi PPKM level 4 untuk segera menurunkan laju penularan," ungkap Nadia.

Pada prinsipnya, kata Nadia, kebijakan penggunaan tes antigen untuk testing Covid-19 ini dilakukan agar dapat segera mendeteksi kasus positif Covid-19. Sehingga diharapkan rantai penularan virus corona di Indonesia ini dapat diputus.

Selain itu, menurutnya, dengan penggunaan tes swab antigen ini dapat menjadi solusi testing Covid-19 di daerah. Sebab, tidak sedikit daerah yang terkendala persoalan teknis seperti ketidaktersediaan laboratorium tes Covid-19 hingga keterbatasan peralatan diagnosis Covid-19 dengan tes PCR yang mumpuni.

Hal ini juga tertuang dalam aturan surat edaran Kemenkes. Dalam aturan tersebut merinci bahwa daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4 diperbolehkan menggunakan hasil pemeriksaan test Rapid Antigen (RDT-Ag) sebagai diagnosa untuk pelacakan kontak erat maupun suspek.

Selain itu, tes swab antigen ini juga bisa dipakai sebagai data pendukung dalam pengajuan klaim Covid-19.

Adapun penggunaan tes antigen tersebut diutamakan bagi daerah yang alat diagnosisnya terbatas, sehingga hasilnya bisa diketahui lebih cepat dan tes dapat dilakukan secara masif sehingga dapat mempercepat tracing.

"Penguatan testing dan tracing ini, akan diutamakan bagi wilayah-wilayah dengan mobilitas masyarakat dan tingkat penularan kasusnya tinggi, sehingga dengan mengetahui kasus lebih cepat, maka bisa segera dilakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi laju penularan virus," ujar Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu dalam siaran berita Kemenkes terkait surat edaran percepatan testing dan tracing.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tes Antigen untuk Diagnosis Covid-19, Aturan Baru Percepat Testing dan Tracing"

Selanjutnya: Simak, ini aturan terbaru perjalanan dengan pesawat di daerah PPKM Level 1-4

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×