kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kementerian Investasi Targetkan 3 juta NIB untuk UMKM terintergrasi Tahun Ini


Kamis, 20 Oktober 2022 / 13:58 WIB
Kementerian Investasi Targetkan 3 juta NIB untuk UMKM terintergrasi Tahun Ini
ILUSTRASI. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, saat ini realisasi NIB sudah mencapai 2,5 juta, yang pendaftarannya dilakukan melalui sistem Single Online Submission (SOS).


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menargetkan 3 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk UMKM yang akan terintegrasi pada tahun ini.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, saat ini realisasi NIB sudah mencapai 2,5 juta, yang pendaftarannya dilakukan melalui sistem Single Online Submission (SOS).

Bahlil mensyukuri, sejauh ini pendaftaran NIB untuk UMKM melalui OSS minim kendala. Akan tetapi, untuk perusahaan besar memang masih ada problem terkait dengan data Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai syarat melakukan izin lokasi berusaha. Masalah lain menyangkut dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Dua itu yang bermasalah, yang lainya tidak. Ini hal biasa Namanya juga aplikasi yang baru dibangun satu tahun. Menggabungkan 79 undang-undang dengan peraturan pemerintah, permen, ini enggak gampang,” tutur Bahlil dalam kegiatan pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) perseorangan, Kamis (20/10).

Baca Juga: Jika Indonesia Ingin Jadi Negara Maju, Bahlil: Tak Bisa Pakai Model Lama

Meski terdapat kendala, Bahlil bilang, pihaknya perlahan sedang memperbaiki. Ia juga mengapresiasi bahwa tingkat kemudahan berusaha di Indonesia hampir sebanding dengan Singapura.

Pernyataan tersebut berdasarkan data United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), yang menyatakan bahwa kedudukan berusaha Indoensia hanya dibawah 1 poin dari Singapura.

Menurutnya, pencapaian tersebut bisa dicapai sejak implementasi Undang-Undang Cipta Kerja. Dengan adnaya Undang-Undang tersebut perubahan fundamental dalam rangka memberikan pelayanan kepada dunia usaha semakin hari semakin baik.

Baca Juga: Ini Kata Bahlil Soal Penolakan Sebagian Negara Terkait Hilirisasi oleh Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×