kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian Investasi Fasilitasi Kontrak Usaha Besar dengan UMKM Rp 143,84 Miliar


Rabu, 07 Desember 2022 / 18:42 WIB
Kementerian Investasi Fasilitasi Kontrak Usaha Besar dengan UMKM Rp 143,84 Miliar
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus mendorong terwujudnya kemitraan antara Usaha Besar (UB) dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) guna menciptakan investasi inklusif dan berkelanjutan.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia memfasilitasi penandatanganan tujuh kontrak kerja sama secara simbolis antara UB dan UMKM dengan total senilai Rp 143,84 miliar.

Bahlil bilang, pelaku usaha memiliki peran penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah kondisi global yang tidak menentu saat ini. 

Baca Juga: BKPM Targetkan Investasi Sebesar Rp 1.400 Triliun pada 2023, Ini Kata Ekonom

Dirinya percaya pelaku usaha berkontribusi dalam memajukan perekonomian daerah, akan tetapi hal tersebut tidak cukup berarti jika tidak berkolaborasi dengan UMKM lokal agar mereka dapat merasakan dampak positif dari masuknya investasi di daerah tersebut.

“Mereka harus berbagi untuk bagaimana memberdayakan orang-orang daerah agar orang daerah itu menjadi tuan di negerinya sendiri. Tidak boleh orang daerah hanya menjadi subjek saja. Tapi harus menjadi subjek dan objek dari pembangunan itu. Oleh karena itu, Kementerian Investasi sangat berkomitmen untuk membantu para pengusaha termasuk UMKM,” ujar Bahlil dalam keterangan resminya, Rabu (7/12).

Untuk memfasilitasi program kemitraan, Kementerian Investasi meluncurkan fitur sistem kemitraan dalam sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko yang juga dapat diakses langsung melalui situs kemitraan.oss.go.id. 

Baca Juga: Ini Kecemasan Pengusaha Jika Formula Baru Upah Minimum Diterapkan

Fitur ini merupakan bentuk fasilitasi kemitraan antar pengusaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan UMKM di daerah, yang sebelumnya dilakukan secara manual dengan data UMKM siap bermitra yang direkomendasikan oleh daerah, asosiasi pengusaha, dan Kementerian/Lembaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×