kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian Hukum dan HAM serahkan 118 sertifikat merek bagi koperasi dan UMKM


Jumat, 17 Juli 2020 / 19:42 WIB
Kementerian Hukum dan HAM serahkan 118 sertifikat merek bagi koperasi dan UMKM


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sejumlah 118 sertifikat merek bagi koperasi dan UMKM diserahkan Kementerian Hukum dan HAM kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, mendaftarkan kekayaan iIntelektual terutama merek dan paten menjadi salah satu cara koperasi dan UMKM untuk meningkatkan daya saing, sekaligus menjaga dan melestarikan kekayaan intelektual. Terlebih bagi produk UMKM yang diekspor disebutnya perlu didaftarkan merek dan patennya agar tak disalah gunakan oleh pihak lain.

"Kementerian Koperasi dan UMKM dalam gerakan kampanye nasional Bangga Buatan Indonesia juga mendorong kepemilikan atas kekayaan intelektual produk koperasi dan UMKM melalui program fasilitasi pendaftaran HKI baik merek, hak cipta, desain industri dan indikasi geografis dari Koperasi dan UMKM," jelas Teten dalam acara penyerahan sertifikat merek oleh Kementerian Hukum dan HAM yang digelar secara virtual pada Jumat (17/6).

Baca Juga: Kemenkop dan UKM susun konsep arsitektur pengembangan koperasi Indonesia

Tak hanya itu, dengan mendapatkan sertifikat merek, pelaku usaha akan semakin percaya diri dalam menjalankan usahanya. Mengingat seringnya sengketa merek di Indonesia maka dengan mendaftarkan merek, koperasi dan UMKM bisa mendapatkan kepastian hukum atas merek yang dimiliki.

Pendaftaran merek juga sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi bisnis koperasi dan UMKM dalam upaya mendorong komoditi UMKM dalam memasuki pasar global.

Sejak tahun 2015, Teten menyebut, Kementerian Koperasi dan UKM bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM memberikan kemudahan, melakukan penyederhanaan proses pendaftaran untuk memperoleh hak atas kekayaan intelektual dan kebijakan afirmatif khusus KUMKM.

"Adapun jumlah fasilitasi hak kekayaan intelektual (HKI) sejak 2015 sampai 2020 sebanyak 109.012 UMKM," imbuhnya.

Sementara itu Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. laoly menerangkan, merek juga jadi komponen penting bagi dunia usaha, yang ditujukan untuk memberi pembeda dari produk lainnya.

Yasonna juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi akan pentingnya mendaftarkan kekayaan intelektual. Edukasi dan sosialisasi dilakukan dengan kerjasama bersama universitas.

"Kami kerja sama dengan beberapa universitas untuk sosialisasi, universitas bisa daftarkan paten-paten sederhana dan mendorong industri untuk bekerjasama untuk paten-paten ini agar bisa diproduksi agar kita bersaing," kata Yasonna.

Baca Juga: Insentif pajak UMKM sepi peminat, ini yang dilakukan Ditjen Pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×