kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ATR/BPN bantah UU Cipta Kerja dorong alih fungsi lahan sawah


Rabu, 24 Februari 2021 / 13:51 WIB
Kementerian ATR/BPN bantah UU Cipta Kerja dorong alih fungsi lahan sawah
ILUSTRASI. Petani menanam bibit padi di areal persawahan kawasan Ujung Menteng, Kanal Banjir Timur, Jakarta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengklarifikasi pemberitaan terkait Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dihubungkan dengan peningkatan alih fungsi lahan, terutama sawah.

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Budi Situmorang mengatakan bahwa hal tersebut tidaklah benar. 

“Hal itu kurang pas, sebenarnya alih fungsi lahan sawah sudah banyak terjadi sebelum UU Cipta Kerja berlangsung,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (24/2).

Berdasarkan data lahan sawah Kementerian ATR/BPN, pada tahun 2011 Indonesia memiliki 8,1 juta hektare lahan sawah, kemudian pada tahun 2013 sudah berubah menjadi 7,75 juta hektare. Lalu, lahan sawah di 2018 menjadi 7,1 juta hektare.

Dari data tersebut Kementerian ATR/BPN pun menarik kesimpulan bahwa perubahan alih fungsi lahan sudah meningkat jauh sebelum adanya implementasi UU Cipta Kerja ada, dengan kisaran laju alih fungsi lahan sebesar 100.000-150.000 hektare per tahun.

Baca Juga: Pemerintah klaim kendalikan alih fungsi lahan sawah secara ketat

Budi mengatakan, terdapat pemahaman yang kurang sesuai dimana UU Cipta Kerja dikatakan akan lebih memprioritaskan proyek untuk kepentingan umum dan proyek strategis nasional, seolah-olah lahan persawahan akan tergerus. Menurutnya, pemahaman tersebut kurang sesuai lantaran tidak serta merta berubah begitu saja. 

"Kementerian ATR/BPN sendiri telah menyiapkan beberapa langkah strategis terkait pengendalian pemanfaatan ruang termasuk yang sawah, termasuk lahan sawah yang telah dialokasikan dalam rencana tata ruang sebagai lahan dilindungi atau lahan abadi," terangnya.

Langkah strategis pengendalian pemanfaatan ruang tersebut antara lain  pertama, Kementerian ATR/BPN menetapkan zonasi dan aturan khusus sesuai dengan lokasi lahan sawah yang telah ditentukan. Jika pada lokasi zonasi tersebut menjadi sasaran proyek strategis nasional, maka sekitarnya tidak boleh berubah.

Kedua, jika akan terjadi perubahan, Kementerian ATR/BPN akan mengambil langkah penilaian terukur dan strategis. Apakah proyek strategis nasional di lahan abadi tersebut akan memberi dampak pada nilai tambah ekonomi maupun sosial.

Ketiga, Kementerian ATR/BPN akan memberikan insentif kepada para petani yang memiliki lahan sawah.

"Adanya pengendalian alih fungsi lahan sawah ini, aktivitas ekonomi melalui proyek strategis nasional tetap sejalan dengan pengendalian lahan guna kebutuhan pangan nasional hingga beberapa tahun mendatang," kata Budi.

Budi memastikan, Kementerian ATR/BPN terus melakukan pengendalian alih fungsi lahan sawah guna menjaga ketahanan pangan.

Selanjutnya: Kementerian ATR/BPN ungkap kendala pemantauan dan evaluasi tanah masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×