kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah klaim kendalikan alih fungsi lahan sawah secara ketat


Selasa, 23 Februari 2021 / 13:56 WIB
Pemerintah klaim kendalikan alih fungsi lahan sawah secara ketat
ILUSTRASI. Pemerintah menyebut bisa mengendalikan alih fungsi lahan sawah secara ketat.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut, perkembangan wilayah dan industrialisasi yang masif, terutama di kota-kota besar membuat lahan sawah di sekitarnya berubah menjadi kawasan pemukiman, kawasan industri maupun jasa. Hal ini sangat mengkhawatirkan sehingga perlu dilakukan langkah-langkah untuk mencegah alih fungsi lahan sawah tersebut.

Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Kementerian ATR/BPN Asnawati mengatakan, pihaknya akan melakukan pencegahan alih fungsi lahan guna mendukung program prioritas nasional pemerintah yaitu meningkatkan kedaulatan pangan.

“Yang menjadi program nasional adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta peningkatkan ketersediaan akses konsumsi produksi pangan,” kata Asnawati dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/2).

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN tangani 185 kasus terindikasi mafia tanah

Asnawati mengatakan, alih fungsi sawah akan mempengaruhi produksi padi serta mengancam ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, guna menjaga ketahanan pangan nasional, pemerintah terus berupaya menahan laju alih fungsi lahan sawah dengan mengaturnya dalam berbagai peraturan.

Ia mengatakan, pemerintah memiliki Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlidungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, beserta peraturan turunannya. Akan tetapi, hal tersebut masih belum mampu mencegah alih fungsi lahan sawah sepenuhnya.

Kemudian, tahun 2019, terbit Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Alih Fungsi Sawah, dalam Perpres tersebut, diatur bahwa alih fungsi lahan sawah dilakukan hanya sebatas untuk kepentingan umum dan perencanaan lahan.

Asnawati menyebut, hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), memberikan titik terang mengenai pengaturan alih fungsi lahan sawah. Ia bilang, bahwa dengan persyaratan tertentu, alih fungsi lahan sawah dalam UUCK secara garis besar dibolehkan apabila digunakan untuk kepentingan umum, yang merupakan proyek strategis nasional.

“Tetapi bukan serta merta, namun ada syarat-syarat yang wajib, di antaranya yaitu kajian kelayakan strategis. Perlu diketahui bahwa dalam UUCK itu sendiri bukan hanya syarat, ditentukan juga sanksi yang akan dikenakan,” ujar dia.

Wilayah kepulauan yang mencakup pulau-pulau kecil serta pulau terluar juga mendapat perhatian khusus dari Kementerian ATR/BPN. Asnawati menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN, melalui direktorat yang ia pimpin sedang berupaya untuk mendaftarkan pulau-pulau kecil serta pulau terluar.

"Kementerian ATR/BPN sedang berupaya untuk menyertipikatkan pulau-pula kecil serta pulau terluar karena pulau-pulau tersebut merupakan suatu wilayah strategis," tutur Asnawati.

Selanjutnya: Kementerian ATR/BPN ungkap kendala pemantauan dan evaluasi tanah masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×