kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,66   5,02   0.54%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ATR: Pemerintah tengah bahas mekanisme penyelesaian kebijakan satu peta


Senin, 24 Juni 2019 / 19:41 WIB
Kementerian ATR: Pemerintah tengah bahas mekanisme penyelesaian kebijakan satu peta


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyebutkan kebijakan satu peta (KSP) sudah selesai dilakukan. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR Abdul Kamarzuki bilang, selesainya kebijakan itu seiring dengan peluncuran geoportal kebijakan satu peta oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2018 lalu.

Geoportal itu berisi 85 peta tematik dari 19 kementerian/lembaga dan 34 pemerintah provinsi seluruh Indonesia. Geoportal KSP menjadi geoportal acuan seluruh lembaga atau masyarakat yang membutuhkan Satu Peta Indonesia. 

KSP sendiri terdiri atas tiga kegiatan utama, yaitu kompilasi (pengumpulan peta tematik), integrasi (koreksi peta tematik terhadap peta dasar), dan sinkronisasi alias penyelesaian permasalahan yang tumpang tindih antar tematik.

"Kebijakan satu peta target sampai tahap integrasi sudah selesai," kata Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR Abdul Kamarzuki, Senin (24/6).

Hanya saja, Abdul mengaku bahwa saat ini Kementerian Koordinator Perekonomian beserta stakeholder terkait tengah melakukan pembahasan mekanisme penyelesaian permasalahan tumpang tindih antar peta tematik atau pada tahap sinkronisasi.

"Tetapi yang sekarang kita perlu sepakati adalah rule base penyelesaian permasalahannya," ucap dia.

Abdul mencontohkan, saat ini terdapat sekitar 10 juta hektar yang memiliki permasalahan tumpang tindih wilayah di Kalimantan. Melalui mekanisme penyelesaian (rule base) itu nantinya diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan tumpang tindih tersebut.

Ia mengatakan, permasalahan tumpang tindih itu diantaranya berkaitan dengan perbedaan batas-batas lahan hak guna usaha (HGU), lahan hak guna bangunan (HGB), dan kawasan hutan.

"Misalnya antara kawasan hutan dan HGU tumpang tindih, siapa yang salah? Apakah HGU atau hutan? Ini harus diteliti dulu. Untuk meneliti itu perlu ada mekanisme penyelesaian (rule base). Ini yang harus disepakati rule base penyelesaiannya," kata dia.

Abdul bilang, belum mengetahui kapan mekanisme penyelesaian itu selesai dirumuskan. Pasalnya, ini bukan hanya tanggung jawab Kementerian ATR, tetapi merupakan tanggung jawab lintas kementerian dan seluruh pemerintah daerah. 

Nantinya, jika mekanisme penyelesaian permasalahan telah disepakati, cepat atau lambatnya penyelesaian permasalahan merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Ini tanggung jawab bersama. Tanggung jawab bukan hanya pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×