kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementerian ATR: Ada Syarat Kepesertaan BPJS Kesehatan Tak Persulit Jual Beli Tanah


Rabu, 23 Februari 2022 / 19:23 WIB
Kementerian ATR: Ada Syarat Kepesertaan BPJS Kesehatan Tak Persulit Jual Beli Tanah
ILUSTRASI. Kementerian ATR menjamin persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan tak akan mempersulit proses jual beli tanah.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan ketentuan persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan pada layanan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli tak akan mengubah skema yang sebelumnya.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, syarat kepesertaan BPJS hanya menjadi ketentuan dalam permohonan peralihan hak atas tanah.

Nantinya dalam mempermudah layanan peralihan hak atas tanah dengan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan, Suyus menyebut, pihaknya akan menyiapkan sistem yang terintegrasi dengan BPJS untuk memudahkan implementasi ke depan.

"Mungkin nanti sistemnya yang akan kita perbaiki, supaya pengecekan-pengecekan itu bisa dilakukan secara online secara elektronik," kata Suyus dalam Diskusi Publik Ombudsman, Rabu (23/2).

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, BPN: Untuk Optimalisasi Kepesertaan

Suyus juga memastikan masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan akan tetap diterima permohonan peralihan hak atas tanah. Namun berkas permohonan akan ditunda hingga si pemohon melengkapi dengan kartu kepesertaan BPJS kesehatan.

"Apabila belum melampirkan kita akan stop tapi akan kita terima berkasnya nanti akan kita proses. Mungkin nanti pada saat pemanggilan untuk bisa disampaikan kartunya," imbuh Suyus.

Saat ini Kementerian ATR/BPN akan fokus dalam sosialisasi dari implementasi Inpres No 1 tahun 2022 dalam ketentuan permohonan peralihan hak atas tanah.

"Kita akan sosialisasikan apa yang perlu menjadi perhatian dari baik ke notaris maupun dari internal BPN. Tapi saya akan memastikan bahwa ke depan pertambahan syarat ini tidak menambah beban proses layanan pertanahan peralihan dan jual-beli karena kita akan terus memperbaiki sistem utama," kata Suyus.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik, Ombudsman: Tinjau Layanan Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×