kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.723   15,00   0,08%
  • IDX 6.481   -45,04   -0,69%
  • KOMPAS100 844   -4,93   -0,58%
  • LQ45 639   -5,95   -0,92%
  • ISSI 228   -0,48   -0,21%
  • IDX30 357   -3,29   -0,91%
  • IDXHIDIV20 433   -3,49   -0,80%
  • IDX80 96   -0,69   -0,71%
  • IDXV30 120   -0,56   -0,46%
  • IDXQ30 113   -1,04   -0,92%

Kementerian Agama dapat tambahan Rp 3,1 triliun anggaran pendidikan


Selasa, 19 Juli 2011 / 18:29 WIB
ILUSTRASI. Sejumlah karyawan menggunakan masker saat beraktivitas di luar kantor di jakarta, Senin (02/03).


Reporter: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) kemungkinan dapat tambahan alokasi dana anggaran pendidikan sebesar Rp 3,1 triliun dalam APBN-P 2011.

"Usulan tambahan dari anggaran pendidikan ada Rp3,1 triliun. Ini khusus untuk Kementerian agama," kata Menteri Agama Suryadharma Ali, Selasa (19/7).

Suryadharma mengakui tidak tahu persis berapa jumlah alokasi tambahan anggaran pendidikan untuk dua kementerian lainnya yang dipastikan mendapatkan tambahan dalam APBN-P 2011. Dirinya menyerahkan semuanya ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Seperti diketahui Pemerintah dan DPR saat ini sedang membahas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2011. APBN-P 2011 juga harus tetap memenuhi rasio minimal anggaran pendidikan sebesar 20%. Maka alokasi anggaran untuk pendidikan otomatis menjadi lebih besar jika APBN-P 2011 lebih besar daripada APBN 2011. Besarnya tambahan anggaran pendidikan dalam APBN-P 2011 akan diputuskan Badan Anggaran DPR dalam waktu dekat.

Sudah ada kesepakatan awal sebagai ancar-ancar untuk mengalokasikan tambahan anggaran pendidikan di APBN-P pada tiga kementerian: Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Agama dan Kementerian Tenaga Kerja.

Pemanfaatan tambahan anggaran pendidikan di Kementerian Agama nanti akan teralokasikan ke lima kelompok rencana aksi. Pertama mendukung pencapaian RPJMN 2010-2014 yang terdiri dari, pemberian beasiswa, penambahan daya tampung, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan penguatan tata kelola.

Kedua, penguatan daya saing Perguruan Tinggi Agama, ketiga peningkatan mutu dan kesejahteraan guru dan dosen, keempat percepatan pembangunan pendidikan di NTT, NTB, Maluku, dan Sulawesi Tengah dan kelima rehabilitasi sarana pendidikan agama di daerah bencana (Wasior, Merapi, Mentawai).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×