kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kementan Anggarkan Penanganan PMK Sebesar 4,6 Triliun, Begini Tanggapan Peternak


Selasa, 28 Juni 2022 / 15:45 WIB
Kementan Anggarkan Penanganan PMK Sebesar 4,6 Triliun, Begini Tanggapan Peternak
ILUSTRASI. Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di salah satu peternakan hewan. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyakit Kuku dan Mulut masih menjadi persoalan serius yang menyerang hewan ternak dalam negeri. Mengatasi hal tersebut Kementerian Pertanian (Kementan) menganggarkan Rp. 4,66 triliun dalam mengatasi PMK.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Pakar DPP PPSKI, Rochadi Tawaf mengatakan bahwa anggaran yang dibutuhkan untuk mengatasi PMK harusnya lebih dari 4,66 triliun.

“Untuk jumlah pastinya untuk kasus PMK yang saat ini saya memang belum menghitung, tapi kalau analisis yang pernah dihitung oleh kawan kawan, untuk penuntasan (PMK) secara nasional itu pasti kurang,” kata dia pada Kontan.co.id, Selasa (28/6)

Baca Juga: PPSKI: Vaksin dan Obat-obatan untuk Wabah PMK Masih Belum Maksimal

Dia menjelaskan bahwa kerugian yang dialami peternak ada banyak macamnya, seperti kerugian usaha, biaya eradikasi, pengkuburan dan juga vaksinasi.

Sehingga jika di rupiahkan dan digabungkan secara nasional, kerugianya bisa mencapai dari angka yang dianggarkan kementan yaitu Rp. 4,66 triliun.

Dia mengatakan, berdasarkan pengalaman PMK yang pernah terjadi sebelumnya, total kerugian peternak akibat dari PMK bisa mencapai Rp. 15 – Rp. 20 triliun jika dihitung secara menyeluruh termasuk kerugian usaha yang dirasakan peternak.

“Rp. 4,66 Triliun itu mungkin cukup dari tahap pertama, digunakan untuk eradikasi terbatas, dan juga vaksinasi, namun untuk langsung menyelesaikan masih kurang dari ini,” tutur dia.

Pihaknya juga mengatakan bahwa PMK ini sangat penting dan saat ini sudah menjadi wabah. Artinya hal ini juga tidak hanya bisa ditangani oleh pemerintah tetapi juga kerjasama dengan peternak

Pemerintah bisa sebagai koordinator penanganan PMK dan sebagai pemegang kendali atas kebijakan, sementara peternak juga harus berkontribusi dan disiplin mematuhi kebijakan yang membuat penyebaran PMK.

Baca Juga: Kementerian Pertanian Mengusulkan Anggaran Penanganan PMK Sebesar Rp 4,66 Triliun

“Makanya harus ada gerakan masa karena kegiatan ini merupakan wabah, statusnya juga perlu ditentukan kalau ini wabah,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono mengatakan bahwa anggaran penanganan PMK akan dimasukan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022. Anggaran tersebut telah disetujui Presiden Joko Widodo.

Kasdi menyebut, alokasi anggaran PMk diantaranya akan digunakan untuk pengadaan vaksinasi, pengadaan obat obatan dan vitamin ternak, kebuthan pendataan, advokasi serta edukasi terkait penaganan PMK dan juga untuk penggantian hewan ternak yang mati.

“Terakhir kebutuhann dana juga digunakan sebagai pendataan di Badan Karantina Pertanian,” kata Kasdi saat RDP bersama Komisi IV DPR RI, Senin (27/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×