kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenperin Temukan Penyimpangan 78 Ton Minyak Goreng Curah Subsidi


Kamis, 14 April 2022 / 19:05 WIB
Kemenperin Temukan Penyimpangan 78 Ton Minyak Goreng Curah Subsidi


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, selain pelanggaran repacking, juga ditemukan indikasi monopoli distribusi pada temuan penyimpangan 78 ton minyak goreng (migor) curah bersubsidi di Cipete, Jakarta Selatan.

“Distributor D1, D2, serta pengecer dimiliki oleh orang yang sama. Dengan berbagai metode, salah satunya repacking, bisa membentuk harga di atas HET," kata Febri dalam siaran pers, Kamis (14/4).

Febri melanjutkan, berdasarkan data di sistem informasi minyak goreng curah (SIMIRAH), dalam rantai distribusi ini sudah ada sekitar 400 ton Minyak Goreng Curah Bersubsidi sejak Maret dan hanya sebagian kecil yang dijual ke masyarakat.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta kepada kepolisian untuk mendalami aliran distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi yang ditemukan dalam sidak tersebut.

Adapun terhadap pelaku pelanggaran, sanksi yang akan diterapkan sesuai dengan Permenperin Nomor 8 Tahun 2022, serta aturan hukum lain, termasuk yang terkait dengan perdagangan.

Febri menambahkan, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pemantauan distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi melalui kanal pengaduan di website Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Atas temuan tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memperingatkan, para distributor untuk mematuhi aturan program Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022.

“Kalau masih ada distributor yang menyimpang, kami ingatkan agar berhenti. Kepatuhan sangat penting, karena ini adalah upaya pemerintah untuk masyarakat dan UMKM agar bisa mendapatkan Minyak Goreng Curah bersubsidi, ada dana publik yang harus dipertanggungjawabkan, sehingga kita ingin program ini berjalan dengan baik," tegasnya.

Diharapkan setiap unsur dan lini dalam program penyediaan Minyak Goreng Curah Bersubsidi memiliki kesadaran bahwa program tersebut bertujuan untuk melayani masyarakat yang sedang dalam kesulitan.

"Jangan mengambil kesempatan di tengah-tengah kesulitan masyarakat," ujar Agus.

Sebagai informasi, Menteri Perindustrian dan jajaran Bersama Satgas Pangan Polri pada Kamis (14/4) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua distributor (D1 dan D2) yang menyalurkan Minyak Goreng Curah Bersubsidi.

Adapun dari hasil sidak ditemukan, terjadi penyimpangan atau ketidakpatuhan yang dilakukan para distributor tersebut sehingga Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya diterima masyarakat serta pelaku usaha mikro dan kecil sebesar Rp14.000/liter atau Rp15.500/kilogram tidak tercapai.

Distributor tersebut telah mendistribusikan Minyak Goreng Curah Bersubsidi dalam jeriken 5 liter, dengan total sebanyak 78 ton selama sebulan terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×