Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 yang membatasi impor alat elektronik.
Adapun aturan ini dimaksudkan guna meningkatkan produksi dan penggunaan produk elektronik dalam negeri.
Ekonom Permata Bank Josua Pardede mengatakan, menurut data OEC World, pada tahun 2022 ekspor produk elektronik Indonesia mencapai US$ 17,4 miliar sedangkan impor hingga US$ 24,7 miliar sehingga terdapat defisit US$ 8,3 miliar.
Josua menyebut, utilisasi kapasitas beberapa industri elektronik domestik masih rendah. Misalnya untuk produk AC, pada 2023 kapasitas produksinya hingga 2,7 unit namun yang terealisasi hanya 1,2 juta unit.
"Dengan demikian, terdapat peluang untuk memanfaatkan kapasitas produksi domestik untuk mensubstitusi impor tersebut, dan pada akhirnya memperbaiki neraca dagang," kata Josua kepada Kontan, Selasa (16/4).
Baca Juga: Permendag 36/2023 Dicabut, Begini Tanggapan Aptindo
Selain untuk meningkatkan produksi industri elektronik dalam negeri, dia juga bilang, regulasi tersebut berpotensi menarik investasi ke Indonesia bagi para produsen elektronik.
Namun, kata Josua, ada risiko yang dapat ditimbulkan dari regulasi anyar ini.
"Risiko dari kebijakan ini adalah potensi peningkatan harga apabila industri domestik tidak dapat menyediakan seluruh permintaan yang sebelumnya dipenuhi oleh impor," terangnya.
Dia juga mengingatkan, apabila pembatasan impor berpengaruh terhadap komponen bahan baku, maka berpotensi menyulitkan produsen domestik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News