kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Kemenperin bakal cabut izin operasional industri yang tidak tertib protokol kesehatan


Minggu, 10 Mei 2020 / 16:09 WIB
ILUSTRASI. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita ketika melakukan kunjungan kerja di PT Dexa Laboratories of Biomolecular Science, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (11/3).


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal menindak tegas perusahaan industri yang telah memperoleh izin Operasional dan Mobilitas Industri (IOMKI) selama masa Pembatasan Berskala Besar (PSBB)  tidak tertib jalankan protokol kesehatan. 

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan selama masa PSBB, perusahaan industri yang memiliki IOMKI wajib untuk memberikan pelaporan operasional dan mobilitas kegiatan industri lewat akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) seminggu sekali. 

Baca Juga: Kemenperin bareng Shopee maksimalkan potensi IKM fesyen muslim tanah air

"Menperin akan mencabut IOMKI perusahaan yang tidak menjalankan protokol kesehatan maupun yang tidak melaporkan aktivitasnya," jelasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/5). 

Asal tahu saja Kemenperin mewajibkan perusahaan yang berproduksi di masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 untuk menaati protokol kesehatan dan keselamatan dalam menjalankan kegiatan. Hal ini seperti tertuang pada Surat Edaran Menteri Perindustrian No.4 Tahun 2020. 

Baca Juga: Berikut bisnis manufaktur yang punya prospek cerah menurut analis

Sedangkan untuk menjamin kepatuhan industri dalam menjalankan protokol kesehatan di lingkungan pabrik, Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran No. 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan yang memiliki IOMKI.

Adapun sejak surat edaran terbit, telah terdapat 6.375 perusahaan yang mengirimkan laporan mingguan, sebagian besar berlokasi di wilayah PSBB. “Semua protokol kami siapkan untuk membuat industri bisa bekerja, tapi tentunya juga harus menjamin agar masyarakat bisa tenang. Karena itu, perusahaan harus bertanggung jawab dalam menjalankan aktivitasnya,” kata Agus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×