kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.481.000   3.000   0,20%
  • USD/IDR 15.703   21,00   0,13%
  • IDX 7.557   53,01   0,71%
  • KOMPAS100 1.175   9,66   0,83%
  • LQ45 939   11,90   1,28%
  • ISSI 227   0,10   0,04%
  • IDX30 484   6,37   1,33%
  • IDXHIDIV20 584   9,51   1,66%
  • IDX80 134   1,12   0,85%
  • IDXV30 142   -0,56   -0,39%
  • IDXQ30 162   1,94   1,21%

Kemenpera bahas enam hal pokok baru rancangan permen hunian berimbang


Selasa, 20 Desember 2011 / 11:24 WIB
ILUSTRASI. Kurs dollar-rupiah di BCA hari ini Senin 18 Januari, intip sebelum tukar valas. KONTAN/Baihaki/19/8/2014


Reporter: Maria Rosita | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Saat ini Rancangan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat tentang Pedoman Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunia Berumbang sedang dibahas. Pemerintah menyiapkan enam hal pokok di dalamnya.

Pertama, komposisi 1:3:6 diusulkan menjadi 1:2:3. Berturut-turut merujuk pada rumah mewah: rumah menengah: dan rumah sederhana. Kedua, pembangunan perumahan skala besar wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang hanya dalam satu hamparan.

Ketiga, perlu-tidaknya ditentukan besaran luasan pembangunan perumahan (termasuk perumahan skala besar) yang wajib melaksanakan hunian berimbang. Berikutnya, ketentuan dan batasan mengenai tipe dan harga rumah yang dibangun berdasarkan kebijakan hunian berimbang.

Kelima, kalau rumah umum dibangun tidak dalam satu hamparan, apakah perlu diatur agar rumah umum dibangun lebih dahulu atau dibangun bersamaan. Terakhir, akankah draf Rapermenpera menjabarkan jenis dan besaran insentif dari pemerintah dan daerah.

Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kemenpera, Hazaddin Tende Sitepu, menegaskan kalau pelaksanaan menyimpang, masyarakat bisa menuntut pemerintah daerah. “Pemda ke depan juga harus berperan aktif dalam penerapan lingkungan hunian berimbang. Sebab pemda yang memberikan perizinan pembangunan perumahan di daerah," kata Hazaddin, Senin (19/12).

Permenpera bisa membentuk hunian yang serasi, seimbang, dan berkelanjutan juga mendukung tercapainya target pembangunan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Memang, UU Nomor 1 Tahun 2011 dalam Pasal 34 ayat 1 mengamanatkan pembangunan perumahan wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang. Tujuannya, mengarahkan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di suatu wilayah agar dibangun dengan jumlah dan sebaran yang berimbang antara rumah sederhana, rumah menengah dan rumah mewah.

“Hunian berimbang diharapkan dapat menampung secara harmonis kelompok-kelompok masyarakat dari berbagai profesi, tingkat ekonomi dan bahkan status sosial. Selain itu juga membentuk lingkungan yang serasi, seimbang dan berkelanjutan,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×