kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkumham Sebut 13.191 UMKM Telah Terdaftar Sebagai Perseroan Perseorangan


Rabu, 02 Februari 2022 / 18:02 WIB
Kemenkumham Sebut 13.191 UMKM Telah Terdaftar Sebagai Perseroan Perseorangan
ILUSTRASI. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/3/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, sejak diluncurkannya pendaftaran perseroan perseorangan pada Agustus 2021 hingga saat ini, telah ada permohonan pendaftaran perseroan perorangan lebih dari 13.000. Adapun perseroan perorangan merupakan aturan yang lahir dari UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Perseroan perorangan yang merupakan turunan yang dimandatkan UU Cipta Kerja sejak kita launching bulan delapan yang lalu, kita sudah memperoleh pendaftaran perseroan perorangan 13.191,” ujar Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (2/2).

Yasonna mengatakan, perseroan perseorangan sangat membantu legalitas entitas seorang yang hendak mempunyai perusahaan. Perseroan perseorangan menggambarkan kemudahan berusaha dan bermanfaat untuk mengakses perbankan. “Dan kita berharap pelatihan nya dari Kementerian Koperasi dan UKM,” ujar Yasonna.

Yasonna mengatakan, UMKM merupakan soko guru perekonomian Indonesia. Hal ini berkaca saat terjadinya krisis ekonomi pada 1997 – 1998 UMKM tetap mampu bertahan di tengah kolapsnya sejumlah perusahaan besar.

Baca Juga: PPh Final UMKM Terealisasi Rp 800 Miliar Sepanjang 2021

“Bagi perusahaan perorangan yang mempunyai merek dapat segera mendaftarkan ke kita, kalau dia UMKM ada kemudahan untuk mendaftarkan merek nya,” ucap Yasonna.

Lebih lanjut Yasonna mengatakan, sepanjang tahun 2021 Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan sejumlah layanan kekayaan intelektual sebanyak 258.400 layanan. Secara rinci Hak Cipta sebanyak 83.810, Desain Industri sebanyak 4.127, Merek sebanyak 155.845, Paten sebanyak 14.610, dan indikasi geografis sebanyak 8 permohonan.

Lalu, Kemenkumham telah melakukan layanan administrasi hukum umum (AHU) sebanyak 8.930.322 layanan. Secara rinci Perseroan Terbatas 157.900, Yayasan 41.174, Perkumpulan 15.752, Perseroan Perorangan 13.191, Sistem Administrasi Badan Usaha 184.817.

Koperasi 18.008, Jaminan Fidusia 8.261.466, Kenotariatan 7.994, Perdata Umum 50.655, Layanan Harta Peninggalan dan Kurator Negara 176.132, Status Kewarganegaraan 2.778, Status Pewarganegaraan 288, dan Parpol 227.

Baca Juga: Paper.id Bekerjasama dengan Peruri untuk Penggunaan E-Meterai

Kemudian, Layanan Keimigrasian dengan rincian Layanan Paspor 1.045.739, Izin Tinggal 754.143, Visa Kerja 48.905, Visa Wisata 322.466, Kedatangan WNI 644.177, Kedatangan WNA 458.523, Pos Lintas Batas 55, TPI 128, Tindakan Administrasi Keimigrasian 4.113, Projustisia 22, Tim Pora 73, Pengawasan Orang Asing 167, Deteni 575, Deportasi 1.453, dan Data Cekal 19.386.

Selanjutnya, pada pelayanan hukum, Kemenkumham telah melakukan Bantuan Hukum Litigasi sebanyak 11.990 kasus, Bantuan Hukum non Litigasi sebanyak 3.608 kegiatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×