Reporter: Patricius Dewo | Editor: Agung Jatmiko
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementrian Keuangan (Kemenkeu) akan mempercepat revisi soal Pajak Pertambahan Nilai atau Value Added Tax (VAT) refund. Bila tidak ada aral melintang revisi aturan yang sebelumnya dengan batas minimum yang mendapatkan VAT refund sebesar Rp 5 Juta akan di revisi menjadi Rp 1 Juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan bahwa revisi aturan ini akan segera dikeluarkan, namun tidak bisa cepat. Pasalnya dalam merevisi tentang aturan tax refund tersebut Kemenkeu harus merundingkan dengan Kementerian dan Lembaga terkait.
"Kita melihat benchmark di dunia itu kalau buat VAT refund Rp 5 Juta tinggi, nah kita akan pertimbangkan untuk menjadi Rp 1 Juta supaya sesuai dengan praktek di Internasional. Ini kan harus dengan peraturan pemerintah (PP) yang prosesnya tidak mudah tapi sudah berjalan kok," ujar Hestu. Senin (13/8).
Hestu menambahkan, revisi aturan VAT refund ini sedang dilakukan kajian oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang akan diusahakan selesai tahun ini. BKF menurutnya sedang melakukan kajian untuk terkait VAT refund dan jika PP-nya selesai tahun ini, maka revisi akan langsung disahkan.
Mentri Keuangan, Sri Mulyani juga menambahkan, saat Asean Games akan banyak turis asing yang datang dan diharapkan akan mendapatkan VAT refund ini. Ia juga bilang bahwa saat ini ada 326 toko merchandise yang bisa mendapat fasilitas VAT refund ini.
"Saya juga melihat counter pajak, karena mungkin nanti para atlet atau penonton dari luar negeri supaya bisa mendapatkan VAT refund dari PPN, ini counternya ada dan dirjen pajak juga sudah siap kalau nanti jumlah volume dari para penumpang maupun atlet dan official yang keluar akan sangat banyak. Saat ini ada 326 toko merchandise yang bisa masuk untuk mendapatkan VAT refund," ujar Sri Mulyani dalam kunjungan nya ke Bandara Soekarno Hatta. Senin (13/8).
Adapun tujuan revisi penurunan VAT refund ini adalah untuk mendorong agar turis berbelanja didalam negeri. Karena dengan semakin rendah nilai minimalnya semakin membuat wisatawan asing untuk berbelanja di Indonesia dan membuat pasar kita semakin menarik.
Untuk informasi, mekanisme untuk mendapatkan VAT refund ini akan dilakukan melalui pembayaran tunai pada nominal Rp 1 Juta - Rp 5 Juta. Sedangkan VAT refund yang akan diberikan diatas Rp 5 Juta akan diberikan melalui transfer dan menggunakan mata uang rupiah yang proses pencairannya paling lama satu bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News