kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.309   1,00   0,01%
  • IDX 6.809   6,27   0,09%
  • KOMPAS100 1.004   -1,29   -0,13%
  • LQ45 776   -1,07   -0,14%
  • ISSI 213   0,60   0,29%
  • IDX30 401   -0,59   -0,15%
  • IDXHIDIV20 484   -0,49   -0,10%
  • IDX80 113   -0,20   -0,17%
  • IDXV30 119   -0,08   -0,06%
  • IDXQ30 132   -0,35   -0,26%

KemenkopUKM tindak lanjuti temuan BPK terkait pelaksanaan BPUM


Kamis, 24 Juni 2021 / 16:14 WIB
KemenkopUKM tindak lanjuti temuan BPK terkait pelaksanaan BPUM
ILUSTRASI. Program PEN Untuk UMKM: Pelaku UMKM lukis tong sampah di Serpong, Tangerang Selatan, Jumat (4/6).


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam pelaksanaan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) melakukan rangkaian verifikasi pendataan penerima program BPUM  secara  berjenjang agar penerima dapat tepat sasaran.

Menanggapi ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK Semester II 2020 terkait pelaksanaan BPUM yang diberitakan beberapa media, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenkopUKM) Arif Rahman Hakim, mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti jika terdapat temuan baru mengenai penerima BPUM.

“Proses pembersihan data penerima BPUM dilakukan secara berjenjang dan berulang sejak dari Dinas Kabupaten/Kota hingga di Kementerian Koperasi dan UKM. Apabila ada temuan data terbaru mengenai penerima BPUM segera ditindaklanjuti,” kata Arif dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Kamis (24/6).

Baca Juga: Realisasi anggaran PEN mencapai Rp 226,63 triliun hingga 18 Juni 2021

Dia melanjutkan, adanya informasi penerima BPUM tidak sesuai kriteria kemungkinan bersumber dari Laporan Awal Hasil Pemeriksaan BPK atas penyaluran BPUM  sekitar bulan Desember 2020.

Adapun rekomendasi temuan tersebut per Maret 2021 sudah ditindaklanjuti oleh KemenkopUKM dan sudah dilakukan pengujian serta dapat diterima oleh Tim BPK.

Sejumlah langkah penyelesaian dilakukan apabila ditemukan penerima tidak sesuai kriteria dan dana belum dicairkan maka dilakukan pemblokiran dana oleh bank penyalur.

“Telah dilakukan penyetoran sesuai rekomendasi BPK dan telah dilakukan  pengujian terhadap dana yang disetorkan ke kas negara. Semua tindak lanjut yang kami lakukan tersebut di atas sudah dinilai sesuai oleh BPK dan Laporan Keuangan Kemenkop UKM mendapatkan opini WTP,” imbuhnya.



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×