Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto
Dia mengatakan ada beberapa faktor ketidaktepatan penerima BPUM sesuai kriteria, antara lain, belum adanya satu data/database tunggal terkait dengan UMKM dan waktu pendataan dan penyaluran yang sangat terbatas sebagai dampak adanya pendemi Covid-19 sehingga dibutuhkan kecepatan penyaluran kepada UMKM yang terkena dampak.
“Oleh sebab itu, verifikasi atau pengecekan data terus menerus dilakukan,” tegasnya.
Terkait hasil pemeriksaan BPK tentang penyaluran subsidi bunga atau margin KUR yang belum tersalurkan, Arif Rahman mengatakan telah dilakukan rekonsiliasi dengan bank penyalur dan dalam proses pengembalian ke kas negara.
Lebih lanjut dari survei yang dilakukan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan bekerja sama dengan PNM menegaskan bahwa program KUR memberi manfaat yang sangat besar bagi pelaku usaha mikro. Hasil survey menyatakan, 99,4% pelaku usaha penerima program BPUM memiliki omzet tahunan di bawah Rp300 Juta.
Baca Juga: BRI, BNI, dan Bank Mandiri kebut penyaluran KUR ke pelaku UMKM
Survei juga menunjukkan 75,9% usaha penerima program tetap membuka usaha di masa pandemic Covid – 19. Melalui program BPUM, dinyatakan terjadi kenaikan omzet rata-rata sebesar 41,1% setelah masa pencairan bantuan.
Survei juga menyatakan 98,9% penerima program BPUM menggunakan bantuan untuk keperluan usaha dipakai untuk membeli bahan baku, membayar atau sewa alat produksi, membayar utang usaha dan membayar pekerja.
“Dari data di atas terlihat bahwa program BPUM telah berhasil untuk meringankan beban bagi UMKM dalam masa pandemi Covid-19 dan membantu untuk meningkatkan omzet penjualan sehingga sejalan dengan tujuan Program BPUM,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News