Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) meminta batas akhir kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM dapat ditunda.
Deputi Bidang UKM Kemnkop UKM Hanung Harimba Rachman menjelaskan bahwa persyaratan setifikasi halal bagi UMKM sebelum 17 Oktober ini menyengsarakan pelaku UKM.
Ia juga mengatakan, lintas kementerian/lembaga sendiri tidak mungkin siap melakukan sertifikasi halal jutaan produk UMKM dalam waktu yang relatif pendek.
"Itu kemarin (usulan) sudah disampaikan, kita lihat dari pemerintah sendiri beberapa badan penyedia sertfikasi halal juga tidak siap, harusnya penerapanya di tunda," kata Hanung pada media di Kantor Kemenkop UKM, Jumat (23/2).
Baca Juga: Bank DKI Luncurkan Student Loan untuk Mahasiswa, Simak Kelebihannya
Hanung mengatakan setiap tahunya pemerintah rata-rata hanya bisa melakukan sertifikasi halal terhadap 200 produk saja. Sementara setiap UMKM bisa memiliki lebih dari lima produk.
Sehingga menurutnya tidak mungkin kebijakan tersebut dapat diterapkan pada Oktober mendatang.
"UMKM kita puluhan juta, tidak akan tercapai itu. Jadi lebih baik ditunda atau memang kalau perlu diubah pendekatannya," terangnya.
Hanung mengatakan, usulan ini sudah disampaikan di lintas Kementerian/Lembaga (K/L) di berbagai kesempatan. Hanya menurutnya hingga saat ini belum ada keputusan terkait usulan tersebut.
Untuk itu, pihaknya juga meminta agar rencana penerapan sertifikasi halal ini ditinjau kembali. Hal ini mempertimbangkanya banyaknya UMKM yang akan terdampak dan mulitiplier effect dari kebijkan tersebut.
"Ya kita lihat, itu harus perhatian soalnya 90% lapangan kerja diciptakanya dari UMKM jadi ya, jadi jangan dipersulit," jelas Hanung.
Sebelumnya, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Siti Aminah memperingatkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk segera mengurus sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
Baca Juga: Peruri Gelar Pelatihan UMKM dan Penyandang Disabilitas di Rumah BUMN Karawang
Sebab jika melewati dari tanggal yang telah ditentukan maka si pelaku usaha UMKM akan dikenakan sejumlah sanksi.
"Terakhir 17 Oktober 2024, berarti di 18 Oktober 2024 sanksi diterapkan. Pertama, akan ada sanksi administratif kepada pelaku usaha yg belum bersertifikat halal. Kita akan lihat alasannya apa, kenapa belum bersertifikat," kata Siti di Mataram, Selasa (30/1).
Kemudian jika setelah ditelusuri ternyata alasan si pelaku usaha mikro kecil belum mengurus sertifikasi halal karena tidak memiliki biaya maka BPJH akan membantu memfasilitasinya. Namun bagi pelaku usaha menengah hingga besar, tidak ada toleransi sanksi.
"Sanksinya produk tidak bisa beredar di manapun karena belum halal. Karena pada 18 Oktober 2024 hanya boleh ada produk halal. Kalau ada produk non halal dia hanya cantumkan lambang atau tulisan bahwa ini non halal," jelasnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News