kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kemenkominfo Jelaskan Penyebab Google, Facebook dan Twitter Belum Daftar PSE


Selasa, 28 Juni 2022 / 08:43 WIB
Kemenkominfo Jelaskan Penyebab Google, Facebook dan Twitter Belum Daftar PSE
ILUSTRASI. Google termasuk dari ribuan PSE yang belum terdaftar pada sistem Kemenkominfo


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan ada ribuan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum terdaftar pada sistem Kemenkominfo, termasuk diantaranya Google, Facebook dan Twitter.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo Semuel Abrijani mengungkapkan, alasan beberapa platform besar tersebut belum melakukan pendaftaran adalah karena masalah birokrasi.

"Tapi saya sampaikan bahwa tidak ada alasan sebenarnya bagi mereka, karena pemerintah juga ada birokrasi. Ini pun bukan sejak kemarin kami sampaikan, tapi sudah sejak 2020," tegas Samuel, Senin (27/6)

Menurutnya, pendaftaran PSE juga bukan perkara yang sulit. Pendaftaran dilakukan melalui sistem perizinan yang terintegrasi secara elektronik berbasis resiko yaitu melalui Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: Bisa Kena Blokir, Ternyata Google, Facebook, Twitter Belum Terdaftar di OSS

Hal serupa juga dikatakan oleh Menteri Kominfo, Johnny G. Plate, dia mengatakan sistem yang disiapkan oleh Kemenkominfo sudah sangat memudahkan bagi PSE.

“Saya mendorong betul PSE untuk ambil inisiatif pendaftaran, apalagi pendaftarnya sudah sangat dimudahkan,” kata dia dalam kesempatan yang sama.

Pihaknya juga tegas mengingatkan kepada PSE yang belum terdaftar untuk segera mendaftar, karena jika pada masa batas akhir tanggal 20 Juli 2022 nanti belum mendaftar maka akan dikenai sanksi.

Adapun sanksi yang diberikan yaitu, pertama berupa surat teguran, dan jika tetap tidak mendaftar PSE tersebut akan dianggap ilegal edar di Indonesia, atau bahkan akan ada pemblokiran.

Sebagai informasi, saat ini ada 2.569 PSE yang belum terdaftar pada OSS Kemenkominfo dalam hal ini termasuk juga Google, Twitter, Facebook hingga Netflix. Kemudian untuk PSE yang sudah terdaftar ada sebanyak 4.559 yang terdiri dari PSE domestik dan PSE asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×