Reporter: Grace Olivia | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution akan melanjutkan reforma agraria pada periode pemerintahan selanjutnya.
Dalam periode pemerintahan saat ini, ia mengakui, persoalan pertanahan bukan hal mudah untuk diselesaikan dan sedikit tertinggal dibandingkan semangatnya pada awal pemerintahan.
Namun, beberapa hal menurutnya telah diupayakan pemerintah, antara lain sertifikasi tanah rakyat, reforma agraria, dan Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).
“Kita akan membenahi sektor kehutanan. Memang urusan pelepasan kawasan hutan ini rumit sekali. Untuk itu, saya berharap para Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk segera melengkapi dokumen yang kami minta sebagai dasar agar PPTKH bisa segera terealisasi,” pesan Darmin saat menghadiri diskusi High Level Plenary - Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2019, Kamis (9/5).
Kemenko Perekonomian, lanjut Darmin, akan terus berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ke depan, Darmin berjanji akan terus memonitor dan menindaklanjuti (follow-up) pemerintah daerah terkait kelengkapan data pertanahan.
"Kita sudah minta feeding dari data dasar dari daerah untuk percepatan penyelesaian tanah kawasan hutan untuk moratorium sawit. Tolong cepat dilengkapi dokumennya agar kita bisa segera realisasi," kata dia.
Tak lupa, Darmin juga menyinggung soal peningkatan investasi dan ekspor, pengolahan sumber daya alam, pertanian, perkebunan, dan perikanan serta perbaikan sistem logistik, khususnya dari desa ke kota.
“Untuk sistem logistik ini, inisiatifnya tidak bisa hanya datang dari pusat, perlu peran serta dari daerah. Kita harus punya perencanaan sistem logistik yang baik agar pengolahan hasil bumi kita juga bisa lebih efisien,” paparnya.
Terakhir, Darmin juga menitikberatkan pada persoalan sistem Online Single Submission (OSS). Sistem yang dirancang untuk mengatasi kerumitan perizinan ini perlu didukung dengan komitmen Pemerintah Daerah.
Pasalnya, izin lokasi yang erat kaitannya dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masih menjadi soal. Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, baru sekitar 50 kabupaten/kota yang memiliki RDTR. “Padahal, kalau tidak ada RDTR, izin lokasi tidak bisa diberikan. Jadi terpaksa tetap offline,” katanya.
Indonesia, sambung Darmin, juga memerlukan peta digital untuk RDTR dan bisa dijalankan di OSS. Lantas saat minta izin, pengusaha bisa mengetahui persis pada titik dan koordinat mana mereka hendak berinvestasi. "Sayangnya, baru 10 daerah yang memiliki peta digital tersebut,” tuturnya.
Untuk itu, Darmin meminta kepada pemerintah daerah agar menindaklanjuti hal tersebut supaya sistem OSS bisa dikerjakan dengan sempurna secara online sesuai dengan konsep dan tujuannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News