Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menindaklanjuti penyimpangan anggaran belanja dinas pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pihak Lapangan Banteng melalui Direktorat Jenderal Pembendaharaan akan mulai memanggil masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mengklarifikasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu.
Setelah pemanggilan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah itu, Kementerian Keuangan akan memeriksa ulang anggaran perjalanan dinas itu. "Kemudian hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh masing-masing pihak diserahkan kepada Kemenkeu, untuk diselesaikan penyelewengannya," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin, Senin (8/10).
Kiagus menyayangkan terjadinya penyelewengan anggaran biaya dinas itu. Sebab, pada dasarnya tujuan biaya dinas adalah untuk pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas dapat didukung oleh pembiayaan yang memadai.
Dengan memfasilitasi seseorang yang sedang ditugaskan oleh negara bekerja dari tempat kedudukannya semula ketempat lain dengan memadai, diharapkan orang tersebut dapat bekerja secara maksimal. "Karena itu, tentu biaya perjalanan dinas tidak boleh dipandang sebagai upaya untuk meningkatkan penghasilan pribadi. Ini prinsip yang harus dipegang," tegas Kiagus.
Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan adanya kerugian negara dan/atau daerah akibat penyimpangan perjalanan dinas di pemerintah pusat dan daerah sebanyak 259 kasus senilai Rp 77 miliar. Dari total kerugian negara/daerah itu, sebanyak 86 kasus senilai Rp 40,13 miliar merupakan perjalanan dinas fiktif.
Sementara, sebanyak 173 kasus senilai Rp 36,87 miliar merupakan perjalanan dinas ganda dan atau perjalanan dinas melebihi standar yang ditetapkan. Penyimpangan pelaksanaan perjalanan dinas yang selalu berulang antara lain disebabkan pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas tidak mematuhi ketentuan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Selain itu juga disebabkan oleh pengendalian atasan secara langsung yang lemah serta pejabat terkait tidak memverifikasi bukti pertanggungjawaban secara memadai. Penyelewengan ini juga disebabkan terdapatnya biro perjalanan yang menyediakan tiket palsu, boarding pass palsu dan bill (tagihan) hotel palsu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News