kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.595   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.169   29,39   0,36%
  • KOMPAS100 1.115   -0,85   -0,08%
  • LQ45 785   2,96   0,38%
  • ISSI 288   0,88   0,31%
  • IDX30 412   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,53   -0,11%
  • IDX80 123   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 129   -0,13   -0,10%

Kemenkeu ungkap tantangan paling berat dalam menyaluran bansos


Minggu, 26 Juli 2020 / 16:29 WIB
Kemenkeu ungkap tantangan paling berat dalam menyaluran bansos
ILUSTRASI. JAKARTA,1106-DISTRIBUSI BANSOS. Relawan dari Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) memindahkan bantuan sosial (bansos) untuk warga di Sekretarian DPP Pospera, Jakarta, Kamis (11/06). Banutan yang akan di distribusikan ke beberapa wilayah ini dilakukan guna me


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Analis Kebijakan Muda Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ali Moechtar mengatakan, tantangan paling berat dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) adalah melakukan validasi data penerima manfaat.

Menurut Ali, tantangan paling berat di penyaluran bansos itu adalah data penerima manfaat yang mana selama ini kita menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang itu mencakup 40% penduduk Indonesia dengan tingkat pengeluaran terbawah.

Baca Juga: Kemenkeu optimistis penyerapan bansos sampai Desember 2020 capai 95%

"Di dalam implementasinya, DTKS ini ada tantangan sendiri kalau dicek one by one itu ada yang masuk DTKS, padahal seharusnya dia tidak tidak pantas menerima bansos karena mungkin dia sudah di atas 40%," ujar Ali di dalam diskusi virtual, Kamis (23/7).

Ali menjelaskan, ketidaksinkronan data ini dikarenakan pengumpulan data di dalam DTKS bukan dilakukan melalui survei, tetapi melalui sensus untuk menentukan 40% penduduk dengan tingkat penghasilan terbawah.

Ali bilang, survei ini terakhir dilakukan pada 2015 oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga: Belanja penanganan Covid-19 di bidang perlindungan sosial capai Rp 74,54 triliun

Sementara itu, di dalam periode tahun 2015 sampai dengan saat ini, proses update yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan melakukan verifikasi dan validasi (verivali) data dari tingkat bawah seperti kelurahan, ke tingkat atas dalam hal ini Kemensos.

Meskipun DTKS selalu mengalami updating, tetapi inclusion error dan exclusion error tidak akan terhindarkan.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×