kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   -12.000   -0,82%
  • USD/IDR 15.190   15,00   0,10%
  • IDX 7.778   2,76   0,04%
  • KOMPAS100 1.211   -0,08   -0,01%
  • LQ45 985   0,16   0,02%
  • ISSI 229   -0,19   -0,08%
  • IDX30 505   0,76   0,15%
  • IDXHIDIV20 610   0,72   0,12%
  • IDX80 138   0,14   0,10%
  • IDXV30 143   1,44   1,02%
  • IDXQ30 169   0,14   0,08%

Kemenkeu Sudah Kucurkan Insentif PPN DTP Perumahan Rp 1,3 Triliun


Selasa, 24 September 2024 / 16:58 WIB
Kemenkeu Sudah Kucurkan Insentif PPN DTP Perumahan Rp 1,3 Triliun
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengucurkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan mencapai Rp 1,3 triliun hingga semester I-2024.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengucurkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan mencapai Rp 1,3 triliun hingga semester I-2024.

Adapun pemerintah telah menyiapkan belanja pajak untuk PPN DTP perumahan sebesar Rp 2,2 triliun pada tahun ini.

"Per semester pertama sudah tersalurkan sekitar Rp 1,3 triliun. Semester II akan seperti apa kita prediksikan akan sekitar level yang sama atau lebih baik," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (23/9).

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP dan KPR Bersubsidi untuk 34.000 Unit

Febrio mengatakan, insentif PPN DTP untuk sektor properti penting untuk mendorong penjualan rumah sehingga memberikan multiplier effect besar bagi perekonomian Indonesia.

Ia berharap, dengan pemberian insentif tersebut pertumbuhan ekonomi pada kuartal II dan III juga dapat terdorong lebih tinggi lagi.

"Ini juga memenuhi kebutuhan dari kelas menengah untuk memenuhi kebutuhan pembangunan rumah," ujar Febrio dalam Konferensi Pers APBN Kita, Senin (23/9).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa pemerintah akan terus memantau efektivitas PPN DTP untuk sektor properti hingga akhir tahun nanti.

"Kami akan verifikasi dan konsolidasi Kementerian PUPR dan BP Tapera untuk memastikan kemanfaatan untuk betul-betul didapatkan PPN DTP," kata Suryo.

Seperti yang diketahui, pemerintah resmi memperpanjang pemberian insentif pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk sektor perumahan dari 1 September hingga Desember 2024.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2024 tentang Insentif Tambahan PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. Aturan ini resmi berlaku pada tanggal yang diundangkan, yakni pada 11 September 2024.

Selanjutnya: Royal Enfield Indonesia Cetak Rekor MURI, One Ride 2024 Peserta Terbanyak dari 8 Kota

Menarik Dibaca: Menu Diet Pagi Hari yang Praktis dan Sehat, Mau Coba?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP)

[X]
×