kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu: Substansi Perpres 64/2020 lebih luas dari sekadar kenaikan iuran BPJS


Kamis, 14 Mei 2020 / 14:55 WIB
Kemenkeu: Substansi Perpres 64/2020 lebih luas dari sekadar kenaikan iuran BPJS
ILUSTRASI. Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri resmi naik per 1 Juli 2020 mendatang, meski begitu peserta Kelas III masih mendapatkan subsidi sampa


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Khomarul Hidayat

Relaksasi lain yang diberikan adalah, pembayaran denda atas pelayanan rumah sakit yang biasanya dikenai denda 5% dari paket Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs). Khusus untuk masa pandemi di tahun 2020, peserta hanya akan dikenakan denda 2,5% saja.

Ketiga, Perpres juga mengatur mengenai perbaikan tata kelola sistem layanan.

Baca Juga: Kemenkeu: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan untuk beri perlindungan bagi masyarakat

Nantinya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, organisasi profesi, dan asosiasi faskes akan melakukan peninjauan manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar, paling lambat dilaksanakan di bulan Desember 2020.

Adapun penetapan secara bertahap, dilakukan paling lambat sampai dengan tahun 2022 serta pelaksanaannya dilakukan secara berkesinambungan untuk meningkatkan tata kelola jaminan kesehatan.

"Ini yang kami akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2022, untuk pelayanan kesehatan dan kebutuhan dasar kesehatan, serta rawat inap dengan kelas standar," kata Kunta.

Baca Juga: Jokowi terbitkan Perpres kenaikan iuran BPJS kesehatan, begini respons MA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×