kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkeu Sebut Pembiayaan Utang di 2022 akan Lebih Rendah


Rabu, 12 Januari 2022 / 22:48 WIB
Kemenkeu Sebut Pembiayaan Utang di 2022 akan Lebih Rendah
ILUSTRASI. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memproyeksikan utang pemerintah pada 2022 akan terkendali dan lebih rendah dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021. Rendahnya penarikan utang ini melanjutkan tren penurunan di tahun 2021.

“Pada 2022, utang akan lebih terkendali. Kenaikan utang pada 2020 jelas siklus dari 29 ke 39 atau 40%, tapi 2022 akan mulai flat,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio  Kacaribu dalam bincang dengan media secara virtual, Rabu (12/1).

Febrio mengatakan, di 2022 ini, penerimaan negara dari sisi perpajakan diperkirakan lebih kuat sehingga dapat mengurangi kebutuhan pembiayaan. Perbaikan penerimaan perpajakan tercermin dari realisasi pendapatan negara yang melampaui target pada akhir 2021.

Baca Juga: Kemenkeu Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di Tahun 2021 Mencapai 3,7%

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan pajak pada 2021 mencapai sebesar Rp 1.231,87 triliun. Angka itu menembus 100,19% dari target yang tercantum dalam APBN 2021 senilai Rp 1.229,6 triliun.

Tren perbaikan juga terlihat dari berkurangnya anggaran pemulihan ekonomi pada 2022 hingga Rp 200 triliun. Sehingga bunga utang di 2021 sudah turun dibanding dengan APBN.

“Jadi lebih rendah berapa puluh triliun. Masuk ke 2022 pun, tren akan berlanjut, bahkan dengan tren membaik ini ada peluang,” jelas Febrio.

Selain itu, menurut Febrio, turunnya penarikan utang di tahun 2022 juga terjadi karena disahkannya Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang mengakomodir kenaikan tarif PPN dan program tax amnesty jilid II.

Aturan tersebut akan memicu peningkatan penerimaan negara. Utamanya saat APBN 2022 disetujui bulan September-Oktober 2021, pembiayaan utang yang tertera dalam APBN belum memperhitungkan UU HPP.

Baca Juga: Pengamat Ekonomi Ingatkan Rasio Utang Bisa Membengkak Lagi di Tahun 2022

“Sekarang kita ada UU HPP. Kita lihat di 2021 penerimaan meningkat cukup tajam. Dengan baseline itu, pertumbuhan di 2022 tinggal ikut. Jadi kita tentu dibandingkan dengan APBN 2022, penerimaan tampaknya akan lebih kuat, sehingga akan kurangi kebutuhan pembiayaan,” imbuh Febrio. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×