Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk memperbarui Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Rencana ini masuk ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.
Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Adi Budiarso menjelaskan, ada dua urgensi utama pemerintah dalam mengganti UU tersebut.
"Pertama, seiring dengan perkembangan zaman dan memperhatikan perkembangan industri dana pensiun yang stagnan, terutama dana pensiun yang bersifat sukarela, BKF melihat diperlukan adanya perubahan atas beberapa substansi ketentuan UU 11/1992 tentang Dana Pensiun," ujar Adi kepada Kontan.co.id, Kamis (16/7).
Baca Juga: Kemenkeu akan perbaharui aturan tentang dana pensiun
Menurut Adi, stagnasi dana pensiun yang bersifat sukarela, tecermin dari rendahnya total dana kelolaan dan tingkat partisipasi masyarakat dalam industri dana pensiun.
Kedua, tujuan utama revisi UU ini adalah membangun sistem pensiun yang dapat memberikan hasil optimal atas perlindungan pada pekerja di Indonesia.
Selain itu, diharapkan dapat memberikan beban yang wajar bagi pemberi kerja sehingga bisa meningkatkan iklim investasi, serta dapat mengakumulasi dana jangka panjang secara cepat guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkesinambungan.
Adi menilai hal ini diperlukan juga dalam konteks percepatan pemanfaatan bonus demografi, serta antisipasi kondisi demografi Indonesia yang akan memasuki aging population (populasi yang menua).
Baca Juga: Terungkap! Sri Mulyani belum terbitkan aturan pencairan dana Bapertarum Pensiunan PNS
Lebih lanjut Adi menjelaskan, beberapa hal utama yang perlu diatur dalam revisi UU ini, antara lain adalah ketentuan yang dapat mendorong percepatan kepesertaan program pensiun secara signifikan, perbaikan desain pensiun, perbaikan tata kelola kelembagaan, dan perbaikan tata kelola investasi.
Termasuk di dalamnya adalah ketentuan mengenai insentif perpajakan yang dapat diberikan, ketentuan mengenai waktu penarikan dana, serta ketentuan mengenai pengelolaan aset yang harus dilaksanakan secara optimal dan hati-hati dengan memperhatikan kesesuaian aset dan liabilitas program.
BKF sendiri menilai, revisi dari UU 11/1992 ini juga perlu dilihat dari sudut pandang yang lebih luas.
"Saat ini, UU lama lebih fokus pada pengembangan industri dana pensiun yang bersifat sukarela, yang mana pada saat ditetapkan belum ada pengaturan program sejenis pensiun bersifat wajib sebagaimana di atur dalam UU 13/2013 dan UU 40/2004," papar Adi.
Di sisi lain, kata Adi, revisi UU 11/1992 juga perlu dilakukan dalam rangka harmonisasi dengan beberapa regulasi terkait lainnya. Misalnya, seperti UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), serta UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Baca Juga: Kabar hangat, lulusan PKN STAN kini bakal disalurkan ke BKKBN dan Kepolisian?
Adapun kajian mengenai dana pensiun ini, berbasis pada data dan fakta dari implementasi kebijakan selama ini, serta melibatkan kolaborasi kelembagaan untuk membangun sinergi penguatan sistem dan regulasinya ke depannya,
"Mengenai pembahasan lebih lanjut, saat ini kami sudah mulai persiapan. Intensitas pembahasan akan meningkat seiring dengan kebutuhan pembahasan bersama stakeholders terkait ke depannya," kata Adi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News