Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan telah merevisi peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tentang tarif dan tata cara pengenaan denda atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA).
Revisi tersebut dilakukan melalui penerbitan PMK 135/2021 yang mengubah aturan sebelumnya yakni PMK 98/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran Sanksi Administratif berupa Denda atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA.
“Ketentuan ini juga untuk meningkatkan kepastian hukum dan juga perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pengawasan pemenuhan ketentuan DHA SDA,” dikutip dari draf PMK 135/2021, Minggu (17/10).
Dalam peraturan sebelumnya, eksportir yang tidak melakukan penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Eksportir tersebut akan dikenakan pungutan berupa denda sebesar 0,5% dari nilai DHE SDA yang belum ditempatkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA.
Baca Juga: Surplus neraca dagang tahun ini diperkirakan bisa melebihi tahun 2020
Padahal bila eksportir menggunakan DHE SDA pada Rekening Khusus DHE SDA untuk pembayaran di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Eksportir akan dikenakan pungutan berupa denda sebesar 0,25% dari nilai DHE SDA yang digunakan untuk pembayaran di luar ketentuan.
Lebih lanjut, terkait denda pelanggaran ketentuan DHE SDA yang harus dilakukan tertuang dalam Pasal 10. Pada Pasal 10 ayat (1a) PMK 98/2019 s.t.d.d PMK 135/2021 denda atas pelanggaran yang dilakukan eksportir dihitung berdasarkan kurs tengah dari kurs transaksi Bank Indonesia (BI).
Dalam pasal 10 tersebut disebutkan, Kepala Kantor Pabean pun diperintahkan untuk melakukan monitoring melalui sistem informasi atas pelunasan denda oleh eksportir.
Berdasarkan hasil pengawasan dari BI dan OJK, kepala kantor pabean akan melakukan penundaan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor terhadap ketentuan Pasal 5, 6, dan 7. Pemberian layanan akan ditunda bila denda belum dilunasi oleh eksportir yang melanggar ketentuan DHE SDA.
Eksportir wajib melunasi pungutan denda denda DHE SDA dengan jangka waktu paling lama 10 hari sejak tanggal surat pemberitahuan penetapan pemungutan. Bila dalam 1 bulan eksportir tak kunjung melunasi denda, kepala kantor pabean akan menerbitkan surat tagihan pertama.
Baca Juga: Nilai tukar rupiah berpotensi menguat pada awal pekan ini
Selanjutnya, apabila sudah 1 bulan sejak surat tagihan pertama eksportir masih tak melunasi denda, Kepala Kantor Pabean akan menerbitkan surat tagihan kedua. Selain itu, jika sudah 2 bulan sejak surat tagihan kedua eksportir tak melunasi denda, maka Kepala Kantor Pabean akan menerbitkan surat tagihan ketiga.
Pada Pasal 11 A, eksportir yang tak segera melunasi denda hingga jatuh tempo yang ditetapkan, maka akan dikenai denda keterlambatan pembayaran denda sebesar 2% per bulan. Denda dikenakan paling lama hingga 24 bulan.
Ketentuan terbaru ini ditetapkan pada tanggal 29 September2021 dan telah diundangkan sejak 1 Oktober 2021. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Selanjutnya: Neraca Perdagangan dan Sektor Manufaktur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News