kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.217   4,00   0,02%
  • IDX 6.864   -14,20   -0,21%
  • KOMPAS100 999   -3,10   -0,31%
  • LQ45 763   -2,26   -0,29%
  • ISSI 226   -0,55   -0,24%
  • IDX30 393   -1,27   -0,32%
  • IDXHIDIV20 454   -1,69   -0,37%
  • IDX80 112   -0,33   -0,30%
  • IDXV30 114   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 127   -0,65   -0,51%

Kemenkeu: Penggantian Kendaraan Dinas Harus Efisien dan Akuntabel


Kamis, 15 September 2022 / 19:04 WIB
Kemenkeu: Penggantian Kendaraan Dinas Harus Efisien dan Akuntabel
ILUSTRASI. Inpres Nomor 7/2022, Kemenkeu Sebut Penggantian Kendaraan Dinas Harus Efisien dan Akuntabel


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Inpres No 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, penggantian kendaraan dinas atau operasional harus dilakukan secara efisien dan akuntabel. Dimana artinya penggantian tak bisa dilakukan secara terburu-buru.

"Pada prinsipnya penggantian kendaraan operasional maupun kendaraan dinas harus dilakukan dengan cara yang efisien dan akuntabel. Kendaraan yang usia pakainya masih baru tentunya tidak harus buru-buru diganti," kata Isa dihubungi Kontan.co.id, Kamis (15/9.

Baca Juga: Kendaraan Listrik Jadi Kendaraan Dinas, Pemda Usul Ada Insentif

Ia menjelaskan saat ini pihaknya telah menyiapkan anggaran dari penggantian kendaraan dinas. Sayangnya Isa tak merinci berapa besaran alokasi yang disiapkan untuk hal tersebut.

"Untuk [kendaraan] yang sudah saatnya diganti, dan penggantiannya sudah sesuai dengan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara, tentu anggarannya sudah disiapkan," imbuhnya.

Sebagai informasi, Inpres No 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas ditujukan ke seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati/wali kota.

Baca Juga: Gaikindo: Butuh Proses Panjang untuk Mendongkrak Produksi Mobil Listrik di Indonesia

Melalui Inpres tersebut, Presiden Jokowi memerintahkan agar setiap menteri hingga kepala daerah menyusun dan menetapkan regulasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan penggunaan kendaraan listrik. Presiden juga menginstruksikan penyusunan alokasi anggaran untuk mendukung program tersebut.

Penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah, dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×