Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan insentif fiskal tahun anggaran 2024, untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya. Insentif ini diberikan bagi daerah yang berkinerja baik.
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/2023, tentang Pengelolaan Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Sebelumnya.
Melansir aturan belied tersebut, insentif fiskal ini bersumber dari dana APBN yang diberikan kepada daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu.
Baca Juga: Ada Pemilu, Kinerja Sektor Properti Diproyeksikan Tetap Bertumbuh
Di antaranya, berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja pemerintahan daerah antara lain pengelolaan keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar, dukungan terhadap kebijakan strategis nasional, dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
“Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan alokasi Insentif Fiskal untuk penghargaan kinerja tahun sebelumnya berdasarkan pagu indikatif Insentif Fiskal,” tulis belied tersebut, dikutip Minggu (10/12).
Adapun daerah yang berkinerja baik yakni, berstatus opini wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Daerah 5 tahun terakhir; dan ketepatan waktu atas penetapan Peraturan Daerah mengenai APBD dalam 1 tahun terakhir.
Pengalokasian setiap daerah berdasarkan pada kluster daerah, kriteria umum, dan kategori kinerja. Untuk kinerja penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap produk domestik bruto (PDB) nonmigas menjadi salah satu variabel kategori kinerja.
Baca Juga: Ditjen Pajak Sosialisasikan Insentif PPN DTP kepada Pengusaha Real Estate
Nantinya bagi daerah yang mendapatkan insentif, harus digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan Daerah yang manfaatnya diterima atau dirasakan langsung oleh masyarakat dan mendukung, pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan investasi; dan/ atau penurunan kemiskinan.
Kemudian, sisa dana insentif daerah sampai dengan tahun anggaran 2022 dan/atau Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2023 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, digunakan untuk mendanai kegiatan sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang manfaatnya diterima dan/ atau dirasakan langsung oleh masyarakat.
Seperti, mendukung pengendalian inflasi Daerah, penurunan prevalensi stunting, peningkatan investasi, penurunan kemiskinan, pelayanan pendidikan dan pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Dapat Insentif Pajak, Simak Rekomendasi Saham Pilihan Sektor Properti
Sebagai catatan, insentif ini tidak boleh digunakan untuk membayar gaji, tambahan penghasilan, dan honorarium, serta perjalanan dinas.
Untuk diketahui, PMK 125/2023 ini mulai berlaku pada tanggal yang diundangkan yakni 24 November 2023, dan pada saat yang sama PMK 160/2021 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News