kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kemenkeu Mengantongi PPh Rp 2,30 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II


Rabu, 02 Maret 2022 / 11:15 WIB
Kemenkeu Mengantongi PPh Rp 2,30 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan paparan saat acara sosialisasi Tax Amnesty yang digelar Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Jakarta, Jumat (5/8).


Reporter: Bidara Pink | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah Wajib Pajak (WP) yang mengungkapkan hartanya dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS), atau lebih awam dengan Tax Amnesty Jilid II, makin bertambah pada awal Maret 2022. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, hingga 2 Maret 2022 pukul 08.00 WIB, sebanyak 18.396 WP sudah mengungkapkan hartanya.

Berdasarkan informasi dalam laman resmi DJP, surat keterangan yang sudah dikumpulkan oleh WP sebanyak 20.603 dengan nilai harta bersih yang sudah diungkapkan tembus Rp 22 triliun atau lebih tepatnya mencapai Rp 22,20 triliun. 

Baca Juga: 332 Sektor Pilihan Investasi Dana Tax Amnesty II

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 19,43 triliun merupakan aset deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Sedangkan Rp 1,39 triliun merupakan harta peserta yang termasuk deklarasi luar negeri. 

Lebih lanjut, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp 1,37 triliun. Asal tahu saja, peserta PPS ini bisa memilih untuk berinvestasi di surat berharga negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT). 

Dengan demikian, secara keseluruhan, dari pengungkapan harta hingga periode tersebut, perolehan Pajak Penghasilan (PPh) oleh pemerintah sudah mencapai Rp 2,30 triliun.

Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan 332 Industri Tujuan Investasi Sektor SDA & EBT Dalam Tax Amnesty

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×