kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   18.000   1,19%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kemenkeu Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 15,68 Triliun hingga Oktober 2023


Rabu, 08 November 2023 / 17:27 WIB
Kemenkeu Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 15,68 Triliun hingga Oktober 2023
ILUSTRASI. Direktorat Jenderal Pajak mencatat, sampai 31 Oktober 2023, setoran PPN PMSE ke kas negara mencapai Rp 15,68 triliun.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau perusahaan digital berbuah manis.

Direktorat Jenderal Pajak mencatat, sampai dengan 31 Oktober 2023, jumlah setoran PPN PMSE ke kas negara mencapai Rp 15,68 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 5,54 triliun setoran tahun 2023.

Baca Juga: Transformasi Telkom Bukukan Pendapatan Rp111,2 Triliun &Laba Bersih Tumbuh 17,06% YoY

Sementara itu, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk menjadi pemungut PPN berjumlah 161 pelaku usaha atau sama dengan jumlah pemungut pada bulan lalu.

"Jumlah pemungut PPN PMSE tidak bertambah dari bulan lalu karena selama Oktober 2023 pemerintah tidak melakukan penunjukan," ujar Dwi dalam keterangan resminya, Rabu (8/11).

Selama Oktober 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan dari IBM Cloud Internasional B.V. dan Tencent Music Entertainment Hongkong.

Adapun pelaku usaha yang telah ditunjuk menjadi pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022.

Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Baca Juga: Mengeduk Potensi Pajak dari Perusahaan Global

Ke depan, DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria.

Kriteria yang dimaksud adalah nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×