kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenkeu kaji aturan PPnBM non otomotif


Senin, 09 Desember 2013 / 17:58 WIB
Kemenkeu kaji aturan PPnBM non otomotif
ILUSTRASI. BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca hari ini Sabtu (23/7) hujan lebat, daerah berikut ini tetap waspada bencana. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pajak penjualan barang mewah (PPnBM) non mobil seperti tas dan berbagai aksesoris lainnya. Untuk tetap mendorong konsumsi belanja, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Kerja sama ini dilakukan agar wisatawan mancanegara (wisman) tetap dapat membeli barang mewah di Indonesia. Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan nantinya Kemenkeu akan berbicara dengan Kemenparekraf untuk membicarakan pelaksanaan aturan PPnBM ini.

“Karena yang ingin kita kurangi adalah pembelian barang mewah oleh orang Indonesia. Tapi untuk turis tidak," ujar Bambang, Senin (9/12).

Mengenai masyarakat Indonesia yang justru akan membeli barang mewah di luar negeri, Bambang menjelaskan hal tersebut tidak dapat dicegah. Terlalu rumit apabila pemerintah sampai mengatur hingga hal teknis tersebut.

Industri ritel yang akan merugi akibat adanya pembelian barang mewah yang akan berkurang, dirinya menuturkan akan kembali dipikirkan. Maka dari itu, dalam hal ini Kemenkeu akan berbicara dengan Kemenparekraf untuk membuat strategi bagaimana shopping tourism tidak mati. "Ada cara supaya turis tidak dirugikan," tandas Bambang.

Aturan ini akan segera diharmonisasikan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk segera dikeluarkan. Seperti diketahui, pemerintah sedang menyiapkan dua aturan PPnBM. Pertama, aturan PPnBM mobil. Nilai pajak yang akan dikenakan meningkat hingga 200%. Aturan ini sudah selesai dibuat.

Kedua, aturan PPnBM yang berkenaan dengan barang mewah non mobil seperti tas dan aksesoris lainnya. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati berpendapat, akan susah melihat siapa yang membeli barang mewah ketika sudah dilepas ke pasar.

Tidak ada yang bisa mengontrol siapa yang membeli, apakah itu turis ataupun masyarakat Indonesia sendiri. Menurut Enny, dengan adanya pelemahan nilai tukar rupiah sekarang ini, akan menjadi daya tarik tersendiri bagi para wisatawan untuk datang ke Indonesia. Pasalnya, pengeluaran mereka akan lebih murah karena  nilai rupiah turun.

"Mereka akan bertamasya dan membeli barang-barang Indonesia termasuk barang mewah," papar Enny. Karena itu, ini bisa jadi momentum yang perlu dimanfaatkan pemerintah . Terlebih di sisi lain pertumbuhan wisata kita tergolong tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×