Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan dan PPATK meneken nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) untuk meningkatkan kerja sama dalam memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
"Langkah ini adalah langkah yang strategis dalam rangka kita bersama mempersiapkan diri menghadapi proses untuk menjadi anggota FATF yaitu adanya mutual evaluation review (MER) oleh financial action task force (FATF)," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam MoU Kemenkeu - PPATK, Jumat (22/10).
Menkeu mengatakan, MER FATF ini akan menjadi bagian penting dalam pertimbangan utama bagi FATF untuk menetapkan kesiapan dan sekaligus komitmen Indonesia menjadi anggota FATF.
Baca Juga: Temui Kepala PPATK, Dubes AS dukung Indonesia jadi anggota FATF
Nota kesepahaman antara PPATK dan Kementerian Keuangan juga merupakan dukungan penuh kementerian keuangan terhadap pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT. Serta peran aktif anggota komite koordinasi nasional pencegahan TPPU dan TPPT.
"Nota kesepahaman ini juga akan berperan sebagai pedoman dalam rangka melaksanakan kerja sama antara kementerian keuangan dan PPATK yang saya harap akan semakin erat," ucap Menkeu.
Menkeu menerangkan, ruang lingkup dari nota kesepahaman ini mencakup pertukaran data dan/atau informasi asistensi penanganan perkara dan pembentukan satuan tugas juga pelaksanaan audit perumusan produk hukum serta penelitian atau riset.
Lalu, mencakup aktivitas sosialisasi penugasan pegawai dan pengembangan sumber daya manusia dan pengembangan sistem atau teknologi informasi.
Pelaksanaan nota kesepahaman ini akan diatur lebih lanjut di dalam beberapa perjanjian kerja sama yang akan mengatur lebih rinci berbagai kegiatan-kegiatan, mekanisme, hak dan kewajiban serta hal lain yang memang diperlukan dalam menjalankan spirit nota kesepahaman ini.
"Seluruh data dan informasi yang diperoleh di dalam rangka pelaksanaan MoU ini merupakan data dan/atau informasi yang sifatnya rahasia, kecuali yang telah dipublikasikan dan telah diberikan kepada pihak lain setelah mendapat persetujuan, baik dari kementerian keuangan maupun PPATK," terang Menkeu.
Baca Juga: PPATK endus Rp 120 triliun transaksi mencurigakan terkait narkotika selama 2016-2020
Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan, tantangan kedua lembaga dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT ke depan tidak semakin ringan. Misalnya terkait persoalan-persoalan seperti taxation (perpajakan) dan pencucian uang melalui sarana perdagangan internasional.
"Saya kira dua isu ini sangat dominan dalam konteks kerja sama kita ke depan, karena trade base money laundring ini bisa dikatakan salah satu critical point dalam konteks kita mencegah dan memberantas pencucian uang," ujar Dian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News