kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemenkeu berencana buka peluang insentif pajak lagi bagi UMKM


Kamis, 09 Desember 2021 / 17:23 WIB
Kemenkeu berencana buka peluang insentif pajak lagi bagi UMKM
ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan pembuatan tahu di sentra pembuatan tahu, Tonjong, Bogor, Jawa Barat, Senin (25/6). Kemenkeu berencana buka peluang insentif pajak lagi bagi UMKM.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan terbuka melanjutkan insentif pajak program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di 2022.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah memberikan insentif pajak PEN kepada UMKM berupa pembebasan tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% akibat adanya pandemi Covid-19.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya masih melakukan evaluasi dan juga melihat perkembangan perekonomian.

“Jika nanti diperlukan kami masih menyiapkan cadangan yang dapat dipakai untuk terus memberikan dukungan bagi UMKM,” kata Yustinus Prastowo dalam diskusi virtual, Kamis (9/12).

Baca Juga: Sri Mulyani mengungkapkan tantangan yang masih dihadapi oleh negara-negara di dunia

Meski begitu, Dia mengingatkan bahwa pada 2022 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sudah mulai berlaku, sehingga UMKM dengan penghasilan di bawah Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenakan PPh.

Selain itu, untuk tarif PPh UMKM yang memiliki penghasilan di atas Rp 500 juta dalam setahun juga akan dikurangi setengah dari tarif normal PPh badan yaitu 22%, yang tercantum dalam Pasal 31E UU HPP, sehingga pengusaha hanya membayar pajak setengahnya atau 11%.

“Insentif UMKM tersebut merupakan dukungan konkret dari pemerintah, sehingga diharapkan seluruh pelaku usaha dapat memanfaatkannya dan mengkomunikasikan dengan kantor pajak terdekat, dan diharapkan mereka dapat menjalankan kewajibannya,” kata Yustinus.

Baca Juga: Dibayangi omicron, IHSG diprediksi bergerak terbatas di bulan Desember ini

Ke depan, Yustinus bilang, pihaknya akan terus berupaya untuk melakukan revitalisasi stimulus atau insentif pajak bersama dengan Kementerian Investasi untuk meninjau model insentif yang tepat untuk mendukung para pengusaha.

“Apakah model insentif selama ini masih perlu dipertahankan atau perlu kami perbaiki supaya lebih kompetitif dan menjamin dampaknya bagaimana bagi Indonesia,” imbuhnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×