Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan hingga Jumat (15/1), belum ada satu pun Kementerian/Lembaga (K/L) yang mengajukan realokasi dan refocusing anggaran belanja tahun 2021. Padahal, batas waktu sebagaimana Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-30/MK/02/2021 jatuh pada 19 Januari 2021.
“Masih dalam proses internal K/L. InsyaAllah sampai dengan awal Februari diselesaikan semua K/L untuk follow up dan penyelesaiannya,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Askolani kepada Kontan.co.id, Jumat (15/1).
Dalam imbauan tersebut, Menkeu menyampaikan ada tiga hal yang harus dilakukan K/L dalam melakukan penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021. Pertama, sumber penghematan belanja berasal dari rupiah murni.
Kedua, jenis belanja yang dapat dilakukan penghematan oleh K/L adalah belanja barang dan belanja modal. Ketiga, belanja barang dan belanja modal yang dihemat adalah belanja non operasional.
Baca Juga: Harga minyak acuan tergelincir di pekan lalu setelah lonjakan kasus Covid-19 di China
Lebih lanjut, kriteria penghematan belanja K/L difokuskan pada belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, belanja jasa, bantuan kepada masyarakat/pemda yang bukan arahan Presiden, pembangunan gedung kantor, dan pengadaan kendaraan/alat mesin.
Kemudian, sisa dana lelang dan/atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum dikontrakkan atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, serta kegiatan yang tidak mendesak/dapat ditunda/dibatalkan.
Asko menegaskan, realokasi dan refocusing belanja K/L diarahkan untuk tiga hal. Pertama, mendukung vaksinasi di tahun 2021 untuk sebagian besar penduduk Indonesia guna mencapai herd immunity. Kedua, penanganan kesehatan Covid-19 lainnya. Ketiga, pemulihan ekonomi nasional.
“Arah refokusing dan realokasi belanja K/L tersebut utamanya pada belanja non operasional yang tidak mendesak, serta ditujukan untuk semakin mempertajam kegiatan dan anggaran belanja KL di tahun ini,” ujar dia.
Untuk diketahui, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 pagu belanja K/L ditetapkan sebesar Rp 1.032 triliun. Angka tersebut meningkat Rp 195,6 triliun atau lebih tinggi 18,95% dari pagu belanja K/L tahun 2020 sebesar Rp 836,4 triliun.
Melansir data Ditjen Anggaran Kemenkeu berikut adalah 10 Kementerian/Lembaga yang mendapatkan anggaran besar di tahun 2021.
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) mendapatkan alokasi anggaran terbesar dengan total anggaran Rp 149,8 triliun.
- Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dengan total anggaran terbesar kedua sebesar Rp 137,3 triliun.
- Kepolisian Negara RI atau Polri mendapat alokasi anggaran senilai Rp 112,1 triliun di tahun 2021.
- Kementerian Sosial (Kemensos) mendapatkan alokasi anggaran senilai Rp 92,8 triliun.
- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerima alokasi anggaran sebesar Rp 84,3 triliun.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerima alokasi sebesar Rp 81,5 triliun.
- Kementerian Agama (Kemenag) mendapatkan pagu anggaran dengan besaran Rp 67 triliun.
- Kedelapan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan total anggaran sebesar Rp 45,7 triliun.
- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan pagu anggaran sebesar Rp 43,3 triliun.
- Kementerian Pertanian (Kemenhan) mendapat total anggaran senilai Rp 21,8 triliun.
Selanjutnya: Ini faktor pendorong nilai ekspor Indonesia naik di Desember 2020
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News