kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kemenkeu: Alokasi insentif sektor pariwisata masih sebesar Rp 3,8 triliun


Kamis, 23 Juli 2020 / 16:30 WIB
Kemenkeu: Alokasi insentif sektor pariwisata masih sebesar Rp 3,8 triliun
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, berbagai usulan insentif sektor pariwisata ini masih dikaji Kemenkeu.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio mengatakan, pihaknya sedah mengajukan berbagai upaya ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendukung dan memulihkan sektor pariwisata dari dampak wabah corona (Covid-19).

Beberapa upaya yang sedang diajukan seperti insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 100%, subsidi listrik, serta bantuan langsung tunai (BLT) untuk karyawan sektor pariwisata.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, berbagai usulan ini masih dipelajari dan dikaji oleh Kemenkeu. "Masih di-review oleh Kemenkeu," kata Askolani kepada Kontan.co.id, Kamis (23/7).

Baca Juga: Wishnutama usulkan insentif PPh 25 hingga 100% bagi sektor wisata dan ekonomi kreatif

Sebagaimana diketahui, insentif pembebasan PPh Pasal 25 sebelumnya telah diberikan oleh Kemenkeu, tetapi besarannya hanya 30% saja. Sementara, Wishnutama mengusulkan agar pembebasan pajak tersebut bisa 100%.

Artinya, skema dukungan khusus untuk sektor pariwisata masih sama seperti alokasi awal di dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yaitu senilai Rp 3,8 triliun. Adapun jumlah tersebut akan dialokasikan untuk tiga hal. Pertama, insentif tiket untuk 10 destinasi pariwisata sebesar Rp 400 miliar.

Kedua, hibah pariwisata sebesar Rp 100 miliar. Ketiga, kompensasi pajak untuk hotel atau restoran senilai Rp 3,3 triliun.

Baca Juga: Kemenparekraf usulkan tambahan insentif untuk sektor pariwisata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×