kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.988.000   -4.000   -0,13%
  • USD/IDR 17.002   -8,00   -0,05%
  • IDX 7.102   79,92   1,14%
  • KOMPAS100 980   13,17   1,36%
  • LQ45 723   8,82   1,24%
  • ISSI 248   3,78   1,55%
  • IDX30 393   5,04   1,30%
  • IDXHIDIV20 489   4,57   0,94%
  • IDX80 110   1,57   1,44%
  • IDXV30 134   1,46   1,11%
  • IDXQ30 127   1,28   1,02%

Kemenkeu: Alokasi insentif sektor pariwisata masih sebesar Rp 3,8 triliun


Kamis, 23 Juli 2020 / 16:30 WIB
Kemenkeu: Alokasi insentif sektor pariwisata masih sebesar Rp 3,8 triliun
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, berbagai usulan insentif sektor pariwisata ini masih dikaji Kemenkeu.


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio mengatakan, pihaknya sedah mengajukan berbagai upaya ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mendukung dan memulihkan sektor pariwisata dari dampak wabah corona (Covid-19).

Beberapa upaya yang sedang diajukan seperti insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 100%, subsidi listrik, serta bantuan langsung tunai (BLT) untuk karyawan sektor pariwisata.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, berbagai usulan ini masih dipelajari dan dikaji oleh Kemenkeu. "Masih di-review oleh Kemenkeu," kata Askolani kepada Kontan.co.id, Kamis (23/7).

Baca Juga: Wishnutama usulkan insentif PPh 25 hingga 100% bagi sektor wisata dan ekonomi kreatif

Sebagaimana diketahui, insentif pembebasan PPh Pasal 25 sebelumnya telah diberikan oleh Kemenkeu, tetapi besarannya hanya 30% saja. Sementara, Wishnutama mengusulkan agar pembebasan pajak tersebut bisa 100%.

Artinya, skema dukungan khusus untuk sektor pariwisata masih sama seperti alokasi awal di dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yaitu senilai Rp 3,8 triliun. Adapun jumlah tersebut akan dialokasikan untuk tiga hal. Pertama, insentif tiket untuk 10 destinasi pariwisata sebesar Rp 400 miliar.

Kedua, hibah pariwisata sebesar Rp 100 miliar. Ketiga, kompensasi pajak untuk hotel atau restoran senilai Rp 3,3 triliun.

Baca Juga: Kemenparekraf usulkan tambahan insentif untuk sektor pariwisata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×