kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.855   53,00   0,32%
  • IDX 8.249   -41,83   -0,50%
  • KOMPAS100 1.164   -7,45   -0,64%
  • LQ45 836   -5,77   -0,69%
  • ISSI 296   -0,63   -0,21%
  • IDX30 435   -0,60   -0,14%
  • IDXHIDIV20 521   0,64   0,12%
  • IDX80 130   -0,65   -0,50%
  • IDXV30 143   0,93   0,65%
  • IDXQ30 141   -0,18   -0,12%

Kemenkes: Tarif RT-PCR dengan hasil cepat tidak boleh lampaui Rp275 ribu


Jumat, 03 Desember 2021 / 08:02 WIB
Kemenkes: Tarif RT-PCR dengan hasil cepat tidak boleh lampaui Rp275 ribu
ILUSTRASI. Petugas kesehatan melakukan tes usap polymerase chain reaction (PCR) COVID-19 pada warga di Jakarta,


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19.

Dalam SE yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes), Kemenkes, Abdul Kadir tersebut ditegaskan bahwa tarif pemeriksaan RT-PCR yang hasilnya lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan tidak boleh melebihi batas tarif tertinggi yang telah ditetap pemerintah.

“Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu sebagaimana dimaksud merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit dan/atau laboratorium pemeriksa RT-PCR, oleh karena itu tidak boleh ditarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksa RT-PCR yang telah ditetapkan,” ujar Abdul Kadir dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 26 November tersebut.

Baca Juga: Hasil tes awal, Singapura deteksi 2 kasus varian Omicron

Sebelumnya, di dalam SE Dirjen Yankes Nomor HK.02.02/1/3843/2021 ditegaskan bahwa tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ditetapkan sebesar Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Hasil pemeriksaan RT-PCR tersebut harus diterima oleh masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 jam.

Abdul Kadir pun mengingatkan seluruh kepala atau direktur rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 dan pimpinan laboratorium pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk memperhatikan ketentuan yang ada dalam SE tentang penetapan batas tarif tertinggi tersebut.

“Terhadap rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 dan laboratorium pemeriksa Covid-19 yang tidak mematuhi ketentuan yang ada dalam SE Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 dan ketentuan yang ada dalam surat edaran ini tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Baca Juga: Baru keluar, ini aturan perjalanan & kegiatan selama libur Natal & Tahun Baru 2022

Sebagai informasi, batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan ini adalah untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri/mandiri, bukan untuk kegiatan penyelidikan epidemiologi berupa penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×