kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,85   7,21   0.78%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemenkes Siapkan 7 Juta Dosis Vaksin Sinovac untuk Booster dan Vaksinasi Anak


Selasa, 26 April 2022 / 17:33 WIB
Kemenkes Siapkan 7 Juta Dosis Vaksin Sinovac untuk Booster dan Vaksinasi Anak
ILUSTRASI. Kemenkes Siapkan 7 Juta Dosis Vaksin Sinovac untuk Booster dan Vaksinasi Anak


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi mengatakan kemenkes telah siapkan 5 juta  – 7 juta dosis vaksin sinovac untuk kebutuhan booster dan vaksin pada anak anak.

“Stok yang disiapkan saat ini ada 5 juta - 7 juta. Namun ini digunakan juga untuk anak, jadi pada prinsipnya nanti kita lihat dulu ya berapa kebutuhannya. Kalau kurang akan di tambahkan lagi,” kata Nadia pada Kontan.Co.Id, Selasa (26/4).

Sebelumnya Kemenkes telah mengumumkan akan membuka peluang vaksin Sinovac sebagai salah satu vaksin dosis ketiga atau booster. Hal itu didasari adanya rekomendasi penyediaan vaksin halal dari Putusan Mahkamah Agung.

Dengan begitu, pemerintah menambahkan regimen vaksin booster, yakni vaksin Sinovac. Dengan demikian ada 6 jenis regimen vaksin booster yang digunakan di Indonesia. Diantaranya Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm.

Baca Juga: Integrasikan Layanan, Kemenkes Akan Luncurkan Platform Indonesia Health Services

Selanjutnya, Nadia menghimbau kepada masyarakat apabila masyarakat merasa nyaman menggunakan vaksin sinovac sebagai booster yang halal, masyarakat dapat memilih menggunakan booster sinovac.

Namun walaupun demikian dia juga mengatakan vaksin booster yang digunakan berdasarkan ketersediaan di setiap daerah. “Vaksin yang digunakan untuk dosis booster ini disesuaikan dengan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired terdekat,” ucapnya.

Selanjutnya dia juga mengatakan tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster).

“Untuk tata cara pemberian boster tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster),” katanya.

Baca Juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 Per 25 April: Penambahan Vaksinasi Mencapai 275.680 Dosis

Adapun isi dari Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid -19 Dosis lanjutan adalah sebagai berikut:

1. Perlindungan masyarakat terhadap COVID-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan (booster).

2. Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia > 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap.

3. Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×