kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kemenkes perbarui pelaksanaan vaksinasi COVID-19, ini aturan mainnya


Senin, 14 Juni 2021 / 12:00 WIB
Kemenkes perbarui pelaksanaan vaksinasi COVID-19, ini aturan mainnya
ILUSTRASI. Petugas medis menyiapkan dosis vaksin Covid-19 AstraZeneca bagi pekerja dan warga di kawasan Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, Kamis (10/6/2021). KONTAN/Fransiskus Simbolon.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan atau Kemenkes memperbarui aturan mengenai pelaksanaan vaksinasi untuk penanggulangan pandemi COVID-19 untuk meningkatkan cakupan program vaksinasi nasional.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Pemenkes) Nomor 18 Tahun 2021 yang berlaku 28 Mei lalu. Ada sejumlah perubahan aturan main menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini.

Dalam Permenkes 18/2021, Kementerian Kesehatan mengizinkan penggunaan jenis vaksin COVID-19 yang sama antara program vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi Gotong Royong.

"Dengan ketentuan, jenis vaksin COVID-19 untuk program vaksinasi yang diperoleh dari hibah, sumbangan, ataupun pemberian, baik dari masyarakat maupun negara lain," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati dalam siaran pers Senin (14/6).

Vaksin COVID-19 tersebut, Widyawati menegaskan, juga tidak boleh diperjualbelikan dan harus diberikan tanda khusus yang bisa dikenali secara kasat mata.

Baca Juga: Jokowi berharap vaksinasi berlangsung dan penyebaran Covid-19 bisa dihambat

Permenkes 18/2021 juga mengatur mengenai penanganan Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi COVID-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di fasilitas kesehatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.

Bagi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Widyawati menyebutkan, pembiayaan akan ditanggung melalui mekanisme JKN dan bisa dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

Untuk peserta nonaktif dan bukan peserta JKN, akan didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Pelayanan kesehatan yang akan diberikan setara dengan kelas III Program JKN atau di atas kelas III sesuai keinginan sendiri dengan selisih biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

"Pembaruan ketentuan ini merupakan upaya Kementerian Kesehatan sebagai penyelenggara program vaksinasi nasional untuk mempercepat kegiatan vaksinasi untuk mencapai kekebalan kelompok, dengan terus memerhatikan kebutuhan vaksinasi COVID-19 di Indonesia," ujar Widyawati.

Selanjutnya: DKI Jakarta Mulai Vaksinasi Warga Di Atas 18 Tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×